Kita tidak menampilkan banyak wilayah Indonesia yang sudah sadar dan berubah untuk mempunyai standar dalam membangun rumah yang berstandar. Tetapi kebanyakan pemukiman masih kumuh, masih tidak berstandar.Â
Ke depan kita mesti berubah menuju perumahan berstandar. Hanya pemerintah dalam hal ini dinas tata kota, dinas PUPR, camat, lurah, kepala desa hingga RW dab RT jangan cuek. Kita perlu berbenah dari kesalahan masa lalu di mana kita tidak ada komitmen untuk membangun berstandar.
Seperti dinyatakan sebelumnya kita mesti proaktif untuk mengawasi semua rencana pembangunan perumahan untuk mematuhi persyaratan minimal yakni berstandar.
Pertama, rumah harus menghadap ke jalan. Tidak boleh membangun sembarangan tanpa jalan.
Kedua, rumah harus dekat dengan jaringan air bersih, listrik, gas dan telekom.
Ketiga, rumah harus bebas dari bahaya banjir, tanah longsor dan gangguan satwa liar.
Keempat, rumah tidak dibangun pada areal rawa konservasi, pinggir sungai dan sebagainya.
Kelima, rumah harus mempunyai izin mendirikan bangunan.
Gagal melakukan ini semua maka pejabat pada level yang lebih tinggi mesti melakukan tindakan tegas. Tindakan tegas ini penting dalam rangka menciptakan Indonesia yang bermartabat, Indonesia yang berkualitas serta  indonesia yang sehat dan sejahtera. Mulailah sekarang dan mulailah dengan berstandar.
Palembang, 9.1.2020
Alfakir,Â