Tindakan sanksi perlu dilakukan untuk menyadarkan masyarakat yang membuang sampa sembarangan, yang membiarkan daerah milik jalan, kapling tanah yang kosong dan rumah yang kosong.Â
Semoga jalalah kita semua.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!