Bismillah, Alhamdulillah, Allahummashaliala Muhammad
Pagi ini saya menghubungi teman melalui jappri di grup WA. Dia menceritakan tentang keadaannya di kantor sekaligus dia mengadukan keadaan bosnya yang cenderung otoriter. Saya bilang kedia bahwa ada peraturan tentang bos dan staffnya.
Teman saya tanya apa bunyi peraturan itu bro? Saya bilang padanya ada dua pasal penting untuk mas bro ketahui. Apa katanya?Â
Pasal. 1Â bos tak pernah salah
pasal 2 jika bos melakukan kesalahan kembali ke pasal 1.
Teman saya tertawa dan membenarkan japri saya. Oh gitu ya hehe.
Sejak lama kita tidak mau mengerti bahwa jika kita sebagai anak buah tetaplah ikhlas dalam bekerja. Lakukan apa yang diperintahkan dan perbaiki yang dikoreksi. Lupakan soal gaji, lupakan soal lembur dan sebagainya.
Emang gak ada peraturan soal gaji mas bro. Ya ada. Tetapi bos jangan disalahkan jika dia tidak menerapkan upah minimum regional, upah minimum kota, upah minimum kabupaten dan sebagainya.Â
Mosok si? Iya emang gitu. Ngomong2 di sekolah kamu sudah menerapkan UMR? Kagak. Kamu tahu gak bahwa menteri Nadiem akan memperbaiki pendapatan guru. Gaklah itu untuk sekolah pemerintah saja. Di sekolah swasta kayak tempat saya ya tergantung bos saja. Mosok gitu ya? Iya emang gitu. Kan tadi sudah saya katakan.padamu.
Terus bagaimana himbauan pak menteri Nadiem tentang perlunya meningkatkan standar gaji guru. Iya himbauan itu bagus. Tapi himbauan itu sulit untuk diterapkan oleh sekolah-sekolah swasta seperti tempat saya bekerja.
Sayapun tinggal terdiam saja. Saya tidak melanjutkan japri dengan teman saya itu. Takut kalau-kalau dia sensi. Hanya saya komentar padanya bahwa kita mesti yakin pada Allah bahwa Dia Maha Baik. Allah maha kuasa lagi bijaksana. Lakukan tugasmu dengan baik insya Allah Dia akan memberi rezekimu dari berbagai macam sumber.Â