Bismillah.
Nabi Muhammad saw tidak mau menyolatkan jenazah jika jenazah itu ada hutang yang ia tinggalkan. Jika hutangnya ditanggung oleh ahli waris maka nabi bersedia menyolatkannya. Jika tidak, dia menyuruh para sahabatnya untuk menyolatkan jenazah. Mengapa demikian? Itu karena persoalan hutang memang perkara yang besar. Tapi tahukah pembaca bahwa ternyata kita banyak terhutang secara ekologis. Tulisan ini akan membahas persoalan hutang ekologis.
Jejak Ekologis
Semua manusia di bumi ini dengan sengaja atau tidak sengaja telah dan akan terus menggunakan sumber daya alam di bumi untuk menopang kehidupannya. Manusia menggunakan hamparan permukaan bumi bahkan sampai ke dalam bumi untuk menopang kehidupannya sebut saja untuk pangan, sandang, papan, untuk perhiasan, untuk kendaraan, untuk energi untuk semua aspek kehidupan mereka.
Untuk saat ini manusia di bumi telah menggunakan 1,7 bumi. Juga setiap orang di bumi rata-rata telah menggunakan 2,7 hektar global sedangkan yang tersedia hanya 2,1 hektar global. Makin maju suatu negara makin banyak sumberdaya yang mereka gunakan maka berarti makin tinggi pula jejak ekologis (ecological footprint) mereka.  Rakyat Singapore mempunyai  nilai ecological footprint yang lebih tinggi dari rakyat Indonesia dan dari tetangganya Malaysia.
Penulis  ingin memperkenalkan istilah baru yakni hutang ekologis. Apa itu hutang ekologis? Itu adalah jumlah lahan, jumlah kehidupan termasuk tumbuhan, hewan, manusia, jumlah hutan, jumlah lahan rawa yang kita ganggu atau kita rusak tetapi tidak diberi konvensasi dalam bentuk apapun.Â
Dari mana hukum asalnya? Di dalam alquran banyak sekali ayat yang memuat tentang ganjaran pahala bagi mereka yang berbuat kebaikan dengan rumus 1 amalan kebaikan dibalas 10 pahala. Sementara amal kejahatan dibalas 1 dosa. Demikian juga dalam hukum qisas. Membunuh 1 orang manusia dibalas dengan dibunuh. Kecuali kalau keluarga yang dibunuh memaafkan.Â
Hutang penulis
Penulis  terlibat dalam penghilangan rumah air pada dua rumah yang penulis miliki dari membeli dan membangun sendiri. Untuk rumah pertama penulis membeli lahan perumahan dengan luas 168 m2. Membaca sejarahnya bahwa lahan itu adalah bekas lahan rawa dengan kedalaman 1,5 m yang berarti rumah air yang hilang adalah 168 m2 x 1,5 m = 252 m2. Tapi yang merusak itu adalah pengembang? Benar, tetapi yang membeli adalah penulis. Jadi hutang pengrusakan ekolologis itu  berpindah kepada penulis.