Mohon tunggu...
Supli rahim
Supli rahim Mohon Tunggu... Dosen - Penulis dan dosen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Orang biasa yang ingin mengajak masuk surga

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menimbun Barang Merupakan Perbuatan Tercela

28 Februari 2022   10:49 Diperbarui: 28 Februari 2022   11:18 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masyarakat dan negara mesti bertindak tegas kepada para penimbun barang karena pelaku penimbun barang adalah penjahat kemanusiaan. Pemerintah mesti menerapkan peraturan yang memberikan sangsi keras kepada para pelaku penimbunan barang. Kita memang patut bersedih dan prihatin terhadap tindakan penimbunan barang yang belum ditindak tegas oleh penegak hukum kita. Polisi, jaksa dan hakim masih memberikan kelonggaran kepada para penimbun. Salah satunya karena para penimbun ini adalah pengusaha besar yang bisa melakukan apa saja yang mereka inginkan. Para penegak hukum masih bertindak sopan kepada para penimbun. 

Pandangan Islam

Islam memandang perbuatan menimbun barang sebagai bentuk kezaliman dan bertentangan dengan maqashid syariah berdagang karena tindakan menimbun akan menyengsarakan orang banyak. Penimbunan masuk dalam kategori kejahatan ekonomi dan sosial. Ulama seperti Ibnu Hajar al-Haitsami menganggap pelakunya sebagai pelaku dosa besar. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan menimbun barang kecuali dia seorang pendosa.” (HR Muslim).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun