Kebijakan B30 yakni pemerintah Indonesia menggalakkan pemerosesan 30 persen dari CPO menjadi biodesel merupakan penyebab kelangkaan minyak goreng dalam negeri. Kenapa? Karena kebijakan ini melibatkan sejumlah perusahaan yang dalam pemerosesannya memperoleh subsidi dari pemerintah. Karena itu kita mengalami situasi di mana minyak diesel kita mencukupi tetapi minyak goreng menjadi langka atau kekurangan.
Penyebab ketiga: adanya penimbunan
Ada berita bahwa jutaan minyak goreng ditimbun oleh pengusaha asal daerah tertentu. Tetapi ini mesti diselidiki secara seksama oleh pihak berwajib. Kalau memang benar itu dilakukan oleh "pengusaha nakal" maka pemerintah harus bertindak tegas. Kelangkaan minyak goreng menurut banyak pengamat mestinya tidak leh terjadi di negara kita karena negara kita memang penghasil minyak sawit terbesar di dunia.
Semoga dengan kejadian kelangkaan minyak goreng di negara kita belakangan ini tidak membuat kita frustasi dan berburuk sangka kepada pemerintah dan kepada pengusaha. Penulis meyakini upaya pemerintah dan pengusaha untuk mengurua persawitan di dalam negeri maupun di luar negeri sudah maksimal tetapi ada slip yang mesti diperbaiki ke depan.
Jayalah kita semua.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H