Mohon tunggu...
SUPERSPRING
SUPERSPRING Mohon Tunggu... -

www.SuperSpring.co\r\nSuperSpring GPS Center. Perusahaan yang bergerak di bidang GPS Tracker dan GPS Navigasi

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Asuransi VS GPS Tracker, Pilih Mana untuk Keamanan Kendaraan?

27 Maret 2014   15:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:24 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Bagaimana cara melindungi harta benda bergerak seperti mobil atau sepeda motor, agar terhindar dari jamahan tangan jahil para maling? Jika mobil saya tidak bisa tercover asuransi lagi, bakal aman kah jika dipasangi alat pemantau posisi mobil seperti sistem GPS Tracker?

Pertanyaan seperti tadi sangat wajar mengingat tingkat kejahatan semakin tinggi setiap tahunnya. Bahkan pihak kepolisian selalu memberi peringatan dini bagi setiap pemilik mobil, untuk selalu mengamankan kendaraannya dengan kunci tambahan, dengan maksud agar dapat mempersulit gerakan para spesialis penggasak mobil.

Namun siapa yang bisa memprediksi gerak-gerik maling yang selalu mengincar kendaraan Anda setiap saat? Untuk itu, Anda mesti siap menghadapi resiko apapun yang bakal menghampiri mobil di mana dan kapan pun.

Asuransi TLO (Total Lost Only)

Solusi untuk melindungi mobil dari incaran maling, saat ini memang masih dipercayakan pada jaminan perlindungan, dari perusahaan penyedia jasa asuransi khusus kendaraan bermotor. Jenis pertanggungan TLO (Total Loss Only) atau penjaminan atas kerugian total, merupakan pilihan paling terjangkau untuk kasus kehilangan kendaraan akibat pencurian.

Sistem Pelacakan GPS Tracker

Namun kondisinya akan berbeda jika harta bergerak Anda itu, tidak lagi bisa terlindungi dengan paket perlindungan dari asuransi. Mengingat tahun produksi mobil juga dijadikan patokan oleh perusahaan asuransi, untuk dapat menggaransi keselamatan kendaraan dari tindak kejahatan.

Untuk itu perlu mencari alternatif selain perlindungan asuransi, guna menggaransi keselamatan mobil Anda dari tindak kejahatan pencurian. Dengan memasang sistem berbasis pemetaan, yaitu GPS Tracker.

Saat ini sudah tersedia beberapa pilihan produk GPS Tracker, yang bisa diandalkan buat melakukan pelacakan atas keberadaan atau posisi mobil di mana dan kapan pun. Seperti produk Super Spring GPS Tracker.

Biaya

Pertimbangan biaya yang harus dikeluarkan untuk menjamin keselamatan mobil Anda, sebenarnya tidak harus dipermasalahkan. Namun begitu, tidak ada salahnya jika mengkalkulasi demi menghemat pengeluaran.

Jika memakai jasa asuransi TLO, Anda harus melunasi premi asuransi untuk satu tahun ke depan, dengan perhitungan sebagai berikut. Tarif premi dengan jenis perlindungan TLO yang berlaku saat ini, dipatok sama di semua perusahaan asuransi. Yaitu 1% dari nilai pertanggungan atau harga mobil saat ini.

Semisal Mobil Anda ditaksir senilai Rp 100 juta, maka biaya premi yang mesti dibayarkan untuk satu tahun ke depan sebesar Rp 1 juta (1% dari harga kendaraan saat ini/nilai pertanggungan).

Bisa dibandingkan jika mobil Anda hanya dipasangi modul GPS Tracker, yang di pasaran ditawarkan dengan range harga berkisar Rp 2 jutaan.

Terdapat selisih harga cukup signifikan jika diasumsikan mobil Anda diasuransikan selama 5 tahun, maka biaya yang mesti dikeluarkan untuk mengcover kendaraan dari aksi kejahatan terbilang lebih mahal.

Contoh untuk Mobil seharga Rp 100 juta, dengan premi asuransi TLO yang mesti dilunasi tiap tahunnya sebesar Rp 1 juta. Jika berlangganan sampai 5 tahun, tarif premi yang harus dibayarkan melebihi angka Rp 3 juta.

Fasilitas

Bandingkan pula soal fasilitas yang tersedia, jika menggunakan jasa asuransi TLO atau hanya dengan memasang sistem GPS Tracker.

Fasilitas penggantian untuk kerugian total (TLO) yang dialami nasabah asuransi, memakai perhitungan seperti berikut. Misal Mobil yang dijaminkan senilai Rp 100 juta (harga pertanggungan), namun harga pasaran yang terbentuk saat ini sudah mencapai Rp 127 juta.

Maka penggantian untuk klaim asuransi TLO yang bisa dicairkan hanya sebesar Rp 99,8 juta (Rp 100 juta – Rp 200 ribu (risiko sendiri). Pencairan dana penggantian mobil yang hilang, diberikan dalam bentuk uang tunai.

Bedakan jika Anda memasang modul GPS Tracker, yang tidak memerlukan biaya berlangganan supaya dapat memonitor mobil kesayangan. Konsumen cukup memilih provider kartu GSM yang diinginkan, selanjutnya cukup melakukan pengisian ulang pulsa untuk tetap bisa mengakses informasi lewat jaringan GPRS.

Ilustrasi pemakaian sistem GPS Tracker sebagai berikut. Ketika mobil raib dicuri maling, pemilik diimbau untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian terdekat. Selanjutnya langsung menghubungi call center dari produk GPS Tracker yang dipakai.

Call Center akan langsung menindaklanjuti lewat pemantauan jarak jauh (tracking), untuk memastikan keberadaan mobil. Setelah posisi terdeteksi, mesin mobil akan langsung dimatikan dengan fasilitas engine cut off yang tersedia pada sistem. Hal ini untuk memperlambat gerak pelarian pencuri mobil, sehingga mempermudah pihak kepolisian terdekat untuk melakukan pengejaran ke lokasi tersebut.

Jika diasumsikan mobil yang dicuri berhasil ditemukan polisi, maka Anda tidak mengalami kerugian apapun. Namun begitu perlu diketahui bahwa pemasangan GPS Tracker tidak menggaransi 100% dapat menjamin mobil tidak akan hilang. Tetapi menambah fungsi keamanan kendaraan. Garansi sebatas untuk layanan provider, call center serta kualitas produk.

Sementara proses klaim asuransi TLO untuk kasus kehilangan mobil, memang membutuhkan waktu cukup lama. "Karena tergantung proses investigasi dari pihak kepolisian, serta kelengkapan dokumen lain yang dibutuhkan untuk proses klaim.

Info GPS Tracker : (021) 54-360-360 / 0822 1103 5555

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun