Mohon tunggu...
ardeno kurniawan
ardeno kurniawan Mohon Tunggu... -

Saya adalah auditor di Inspektorat Kabupaten Sleman DIY dan merupakan penulis buku Äudit Internal Nilai Tambah Bagi Organisasi"dan "Fraud Di Sektor Publik dan Integritas Nasional

Selanjutnya

Tutup

Money

Buku Korupsi di Indonesia: Keuangan Negara, Birokrasi dan Pengendalian Intern

28 Desember 2015   12:17 Diperbarui: 28 Desember 2015   12:53 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi, itulah masalah yang sangat menghantui bangsa Indonesia. Setiap hari kita menyaksikan berbagai macam kasus korupsi di negeri ini dalam berbagai macam bentuknya. Seakan-akan korupsi telah menjadi sebuah keniscayaan di Nusantara. Seiring berjalannya waktu, praktek korupsi di Indonesia bukannya semakin menurun namun justru semakin merajalela.

Oleh karena itu, pemahaman mengenai apa saja jenis-jenis tindak pidana korupsi adalah hal yang wajib Agar kita dapat menjauhi dan memberantas tindak pidana korupsi maka pertama-tama kita harus memahami apa sajakah jenis-jenis tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Apabila kita tidak mengenali apa saja tindak pidana korupsi, lalu bagaimana kita dapat menjauhi perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana korupsi?

Melalui buku yang berjudul Korupsi Di Indonesia: Keuangan Negara, Birokrasi dan Pengendalian Intern, penulis membahas mengenai berbagai macam aspek yang terdapat dalam 7 macam tindak pidana korupsi di Indonesia secara komprehensif. Melalui buku ini, pembaca akan memperoleh pemahaman akan tindak pidana korupsi yang lengkap, mulai dari tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, penyuapan, gratifikasi, pemerasan hingga penyalahgunaan kewenangan.

Latar belakang diperlukannya pemahaman tersebut adalah karena tidak semua penyelenggara negara maupun pejabat publik serta aparat sipil negara mengetahui dan memahami apakah perbuatan yang dilakukannya merupakan tindak pidana korupsi atau tidak. Tanpa pemahaman ini, dapat saja mereka terjerumus dalam tindak pidana korupsi tanpa disadarinya.

Selanjutnya akan dibahas mengenai hubungan antara korupsi dengan keuangan negara, diawali dari pengertian keuangan negara itu sendiri, bagaimanakah kedudukan keuangan negara yang dipisahkan dalam tatanan keuangan kenegaraan, berbagai macam dimensi kerugian keuangan negara serta bagaimana cara melakukan perhitungan kerugian keuangan negara secara umum.

Buku ini juga membahas mengenai bureaucratic corruption yaitu korupsi yang terjadi di dalam birokrasi pemerintahan dan cara-cara untuk mencegahnya. Raison d’etre (alasan) diperlukannya pembahasan mengenai birokrasi dalam buku ini adalah karena dengan kewenangan yang dimilikinya maka birokrasi sangat rentan terhadap perilaku tertentu, yang disebut dengan rent seeking behaviour (pemburu rente) di lingkungan pejabat publik dan penyelenggara negara.

Terakhir, buku ini membahas mengenai upaya-upaya yang telah dilakukan negeri ini untuk mencegah terjadinya korupsi. Diawali dari pemaparan mengenai implementasi Zona Integritas, dilanjutkan dengan strategi-strategi pencegahan korupsi yang terdapat dalam Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) hingga Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan. Masing-masing upaya tersebut, terutama Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan, dibahas dengan mendetil dalam buku ini.

Buku ini sangat bermanfaat dibaca oleh penyelenggara negara, pejabat publik, aparat sipil negara, pemerhati korupsi, golongan intelektual, mahasiswa hingga masyarakat umum yang ingin memahami seperti apa praktek korupsi dan bagaimana cara-cara serta metode yang dapat diterapkan untuk mencegah agar korupsi tidak terjadi di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun