Mohon tunggu...
ardeno kurniawan
ardeno kurniawan Mohon Tunggu... -

Saya adalah auditor di Inspektorat Kabupaten Sleman DIY dan merupakan penulis buku Äudit Internal Nilai Tambah Bagi Organisasi"dan "Fraud Di Sektor Publik dan Integritas Nasional

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelanggaran dan Korupsi

27 Februari 2015   00:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:27 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila dalam pelanggaran tersebut terdapat unsur pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan yang dimiliki dan mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara. Apabila unsur-unsur tersebut tidak dipenuhi maka pelanggaran tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran administrasi semata dan akan diproses berdasarkan aturan administrasi.

Pelanggaran yang dapat dilakukan oleh seseorang itu sendiri antara lain :

1.Pelanggaran berupa kesalahan administrasi dalam bentuk kelalaian karena melaksanakan prosedur yang tidak benar namun tidak merugikan keuangan negara. Pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan dalam pelanggaran ini adalah berupa pertanggungjawaban administrasi.

2.Pelanggaran berupa kesalahan administrasi dalam bentuk kelalaian karena melaksanakan prosedur yang tidak benar, yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara. Pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan berupa pertanggungjawaban administrasi.

3.Pelanggaran berupa kesalahan dalam melaksanakan kegiatan administrasi dengan sengaja untuk memperkaya diri atau mendapatkan keuntungan tertentu namun tidak merugikan keuangan negara. Pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan berupa pertanggungjawaban administrasi.

4.Pelanggaran berupa melaksanakan kegiatan administrasi yang tidak sesuai dengan aturan yang ada dengan sengaja untuk memperkaya diri atau mendapatkan keuntungan tertentu dan merugikan keuangan negara. Pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan berupa pertanggungjawaban tindak pidana korupsi sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun