Sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila dalam pelanggaran tersebut terdapat unsur pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan yang dimiliki dan mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara. Apabila unsur-unsur tersebut tidak dipenuhi maka pelanggaran tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran administrasi semata dan akan diproses berdasarkan aturan administrasi.
Pelanggaran yang dapat dilakukan oleh seseorang itu sendiri antara lain :
1.Pelanggaran berupa kesalahan administrasi dalam bentuk kelalaian karena melaksanakan prosedur yang tidak benar namun tidak merugikan keuangan negara. Pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan dalam pelanggaran ini adalah berupa pertanggungjawaban administrasi.
2.Pelanggaran berupa kesalahan administrasi dalam bentuk kelalaian karena melaksanakan prosedur yang tidak benar, yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara. Pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan berupa pertanggungjawaban administrasi.
3.Pelanggaran berupa kesalahan dalam melaksanakan kegiatan administrasi dengan sengaja untuk memperkaya diri atau mendapatkan keuntungan tertentu namun tidak merugikan keuangan negara. Pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan berupa pertanggungjawaban administrasi.
4.Pelanggaran berupa melaksanakan kegiatan administrasi yang tidak sesuai dengan aturan yang ada dengan sengaja untuk memperkaya diri atau mendapatkan keuntungan tertentu dan merugikan keuangan negara. Pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan berupa pertanggungjawaban tindak pidana korupsi sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H