Mohon tunggu...
Gani Islahudin
Gani Islahudin Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer

Baca aja dulu, opini belakangan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Panda Nababan Singgung Soal Etika Tata Krama Presiden Jokowi dan Gibran

24 Oktober 2023   08:42 Diperbarui: 24 Oktober 2023   09:09 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panda Nababan (Foto: Akurasi.co/dok: Tangkap Layar Youtube Uya Kuta TV)

Akurasi.co - Kelancaran perjalanan Gibran Rakabuming Raka di dunia politik tak lepas dari keistimewaan sebagai putra Presiden Joko Widodo.

Sebagai putra pemimpin negara, Gibran dianggap mempunyai modal besar dalam kencah perpolitikan di negeri ini.

Apalagi nama Gibran sudah resmi menjadi cawapres mendampingin capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hal itu tidak lepas dari beberapa pihak, Almas Tsaqibirru mengajukan pengaduan mengenai batas minimal usia calon presiden/cawapres ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menyerukan penurunan batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.

Gugatan ini disinyalir untuk memuluskan langkah Gibran untuk menjadi wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto yang diusung oleh koalisi Indonesia Maju.

Munculnya nama Gibran tak pelak mendapat sorotan dari politisi senior PDIP Panda Nababan yang menyinggung soal etik dan tata krama Jokowi dan Gibran yang notabennya mereka berdua adalah kader PDIP.

Dikutip dari berbagai sumber, Panda Nababan dalam suatu kesempatan membongkar bagaimana kronologi Gibran bisa nyalon Walikota Solo atas permintaan Presiden Jokowi ke bu Mega.

"Kalau di DPR Presiden Jokowi berpolitiklah dengan budi pekerti. Itu tahun 2021 sebelum dia (Gibran) Walikota proses pemilihan walikota solo dari ranting, cabang, sudah terporses 4 bulan dan sudah final memili Purnomo dan Teguh. Tetapi Jokowi meminta ke Bu Mega biar anaknya," terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bagaimana Bu Mega menggunakan hak prerogratif agar Gibran bisa dicalonkan sebagai Walikota Solo saat itu.

"Peraturan Partai no 25 itu mensyaratkan paling tidak minimal dua tahun sudah ada di partai dan kemudian pemilihan calon walikota itu proses dari bawah dan itu sudah dijalankan. Mega karena dia mungkin sayang sama Jokowi dengan hak prerogratifn di abaikan, diistimewakan lah ini," sambungnya.

Kemudian Panda Nababan menyangkan jika Gibran nantinya menjadi cawapres Prabowo Subianto atau keluar dari PDIP tentang sebuah kesetiaan.

"Alangkah tragisnya, dengan gampang sekarang mau ditinggal. Kalau Gibran misalkan maju dan keluar dari PDIP nggak terbayang aku etikanya, tata kramanya, budayanya nggak terbayang saya," jelasnya.***

Sumber: semua sumber

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun