Mohon tunggu...
Gani Islahudin
Gani Islahudin Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer

Baca aja dulu, opini belakangan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jokowi Buka Suara Usai Gibran Diusulkan Jadi Cawapres: Bukan Urusan Presiden

22 Oktober 2023   13:27 Diperbarui: 23 Oktober 2023   11:29 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi (Foto: Akurasi.co/dok: Instagram/jokowi)

Akurasi.co - Masuknya nama Gibran membuat Presiden Jokowi buka suara saat dimintai keterangan oleh awak media terkait putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka yang hampir dipastikan menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Dikutip dari akun instagram matanajwa, pernyataan Jokowi terkait pencalonan Gibran sebagai wapres Prabowo itu disampaikan saat menghadiri apel Hari Santri 2023 di Surabaya, Minggu (22/10/2023).

"Tanyakan, tanyakan ke partai politik. Itu wilayahnya partai politik atau koalisi partai politik atau gabungan partai politik, bukan urusan presiden," kata Jokowi saat ditanya oleh wartawan perihal tersebut.

Sebelumnya, Partai Golkar resmi mencalonkan dan mendukung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menilai Gibran merupakan sosok muda yang mampu mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Kendati demikian banyak pihak yang sinis dan tidak setuju atas penunjukkan Gibran sebagai cawapres karena belum teruji dan tidak ada pengalaman.

Salah satunya Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai Gibran masih terlalu dini dan tidak punya kapasitas memimpin negara sebesar Indonesia.

"Gibran belum teruji dan belum berpengalaman. Dia baru dua atau tiga tahun menjadi walikota. Dia belum teruji ," kata Ahok.

Apalagi masuknya Gibran dalam bursa cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto tidak lepas dari kasak kusuk terjadi di tubuh MK yang memuluskan langkah Gibran.

MK (Mahkamah Agung) mengabulkan gugatan terkait batas minimal usia calon presiden/cawapres ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menyerukan penurunan batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.***

Sumber: Instagram/matanajwa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun