Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Untuk apa sembuhkan luka, bila hanya tuk cipta luka baru? (Supartono JW.15092016) supartonojw@yahoo.co.id instagram @supartono_jw @ssbsukmajayadepok twiter @supartono jw

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gaji BPIP Mencerminkan Kemewahan?

25 Agustus 2019   00:50 Diperbarui: 25 Agustus 2019   01:04 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat pro-kontra rencana pindah Ibu Kota RI terus bergulir, terlebih saat DPR juga kini menuntut agar Presiden melibatkannya dalam rencana pindah Ibu Kota, kini juga ramai perbincangan menyoal gaji pegawai Badan Pembina Idiologi Pancasila (BPIP) yang tidak berkeadilan.

Sebelum menyoal gaji pegawai BPIP, saat lembaga bentukan Presiden ini juga memberikan apresiasi ikon prestasi Pancasila pada HUT RI ke-72 (2017) dan ke-74 (2019) kepada individu/lembaga yang jumlahnya juga sesuai HUT RI ke-72 dan 74 banyak di nilai masyarakat bias, karena ada pro kontra terhadap pemberian apresiasi yang tidak transparan, tidak melibatkan masyarakat sehingga siapa penerima apresiasi, sejatinya masih dapat diperdebatkan mengapa harus individu/lembaga itu, bukan yang ini atau yang lain dan jauh lebih layak. 

Atas gaji BPIP yang menjadi sorotan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD buka-bukaan soal tanggung jawabnya di Badan Pembinaaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Penjelasannya soal BPIP disampaikan dalam acara E Talk Show tvOne. Mahfud MD bicara soal gaji yang diterimanya dari BPIP, sebab aggota BPIP dikabarkan mendapat gaji hingga mencapai ratusan juta.

Mahfud MD menjelaskan bahwa sejak pertama diangkat menjadi bagian dari BPIP, dirinya tak menerima gaji sejak tahun 2017.

"Ketika diangkat pertama kali di bulan Juni tahun 2017 di SKnya ga ada gaji, upah jalan sendiri bayar sendiri sejak 2017 itu  sampai setahun gak ada gaji," ujar Mahfud MD seperti dilansir TribunJakarta dari tayangan YouTube Talk Show tvOne, Sabtu (24//8/2019).

Setelahnya, Peraturan Presiden pun mencuat hingga pada akhirnya jajaran BPIP mendapatkan gaji.

"Tiba-tiba keluar perpes, tentang UKP itu diubah BPIP dan di situ ada gajinya, seratus juta untuk saya dan lain," jelasnya.

"Kita kan ga pernah minta gaji kalau saya tanya, 'betul dapat RP100 juta segini banyak?' Lalu diuraikan 15 persen pajak, saya tiap bulan sampai sekarang dari BPIP menerima Rp 68 juta belum pernah saya ambil, itu lewat notifikasi aja," terang Mahfud MD.

"Tapi karena saya duduk di situ saya lapor ke negara saya sudah dapat gaji sebagai guru besar, tolong potong, Rp29 juta gajinya di gurus besar dan tunjangan kehormatan itu tiap bulan dikembalikan, sehingga tidak ada Rp40 juta sebenarnya, orang ribut Rp100 juta," tambahnya.

Atas penjelasan Mahfud, sorotan atas gaji besar anggota BPIP, ternyata bukan hoaks atau isapan jempol belaka.

Saat Mahfud MD ditanya soal apa yang dilakukannya selama menjadi bagian dari BPIP, beliau menjelaskan bahwa BPIP adalah badan yang membantu presiden merumuskan kebijakan pemerintah.

"BPIP itu menurut Perpres adalah badan yang merumuskan, membantu presiden merumuskan kebijakan pemeritah untuk sosialisasi ideologi pancasila," paparnya.

Selama menjadi bagian dari BPIP, Mahfud MD pun mengaku kerap diundang sebagai pembicara.

"Saya sering ngomong kemana-mana diundang kadang saya ga pake baju BPIP, saya sering ke luar negeri ga pernah dibayar BPIP, tanya aja ga pernah, masa BPIP disuruh menangani kasus," terangnya.

"BPIP untuk merumuskan kebijkan, 'nih presiden pendidkan harus dibeginikan perdagangan harus dibeginikan, itu kerjaan kami, merumuskan kebijakan," lanjutnya.

Luar biasa, ternyata pekerjaan merumuskan kebijakan itu gajinya besar. Maka, pantas saja, Ferry Juliantono, Politisi Partai Gerindra turut berkomentar terkait tingginya gaji BPIP yang tercantum dalam Peraturan Presiden yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018.

Diketahui, Jokowi telah menandatangani Perpres nomor 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Alasannya adalah agar lembaga ini menjadi permanen dan akan tetap ada meskipun Presiden sudah berganti.
Hak Keuangan untuk para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP sendiri baru diatur payung hukumnya.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman setneg.go.id, Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah akan menerima gaji sebesar Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Mereka di antaranya Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Lalu, melansir dari Kompas.com, berikut rincian hak keuangan yang diterima Megawati cs per bulannya terdapat dalam lampiran I dan II Perpres.

Berikut perbandingannya:
Lampiran I: BPIP
Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000
Kepala: Rp 76.500.000
Wakil Kepala: Rp 63.750.000
Deputi: Rp 51.000.000
Staf Khusus: Rp 36.500.000
Lampiran II: UKP-PIP
Pengarah: Rp 76.500.000
Kepala: Rp 66.300.000
Deputi: Rp 51.000.000
Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000
Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000
Tenaga Ahli Muda: Rp 19.500.000
Jika ditotal, Megawati cs menjabat di UKP-PIP terhitung sejak Juni 2017 hingga Februari 2018 atau selama sembilan bulan. Mereka kemudian menjabat di BPIP per Maret 2018 atau dalam tiga bulan terakhir.

Berikut perhitungan total rapel yang diterima pejabat BPIP jika hak keuangan yang terlampir di perpres dirapel selama setahun terakhir:

BPIP: Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000 x 3 = Rp 337.644.000
Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000 x 3 = Rp 302.433.000
Kepala: Rp 76.500.000 x 3 = Rp 229.500.000
Wakil Kepala: Rp 63.750.000 x 3 = 191.250.000
Deputi: Rp 51.000.000 x 3 = Rp 153.000.000
Staf Khusus: Rp 36.500.000 x 3 = Rp 109.500.000 UKP-PIP
Pengarah: Rp 76.500.000 x 9 = Rp 688.500.000
Kepala: Rp 66.300.000 x 9 = Rp 596.700.000
Deputi: Rp 51.000.000 x 9 = Rp 459.000.000
Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000 x 9 = Rp 328.500.000
Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000 x 9 = Rp 292.500.000
Tenaga Ahli Muda: Rp 19.500.000 x 9 = Rp 175.500.000

Namun, atas sorotan gaji BPIP, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, gaji pimpinan Badan Ideologi Pembinaan Pancasila ( BPIP) sudah dikaji sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengkajian dilakukan oleh Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan.
"Itu kan ada mekanismenya. Mengenai analisa jabatan itu ada di Kemenpan. Kemudian, mengenai jumlah dan nilai gaji itu yang kalkulasi di Kemenkeu," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Atas adanya fakta, penjelasan Mahfud MD, Perpres nomor 42 tahun 2018, data dari laman seneg.go.id, Kompas.com, dan penjelasan Presiden Jokowi sendiri,
memang menjadi pantas bila ada politisi yang menyatakan gaji BPIP tidak mencerminkan keadilan.

Pasalnya, saat rakyat masih banyak yang miskin dan hidup susah, gaji BPIP justru seolah mencerminkan kemewahan.

Masyarakat belum melihat kiprah BPIP untuk kepentingan rakyat. Tetapi gaji mereka tergolong sangat besar tidak sebanding dengan beban pekerjaan.

Dua tahun memberikan apresiasi ikon prestasi Pancasila saja, masih menjadi pertanyaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun