Derasnya informasi tentang SIM baru di media sosial, Kepala Koordinasi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri membenarkan atas beredarnya tampilan SIM baru di media sosial tersebut.
"Benar. Kita lengkapi (SIM baru) dengan chip dengan kapasitas yang memadai," ujar Refdi kepada awak media, Kamis (22/8/2019).
Menurutnya, ada beberapa fungsi yang bisa digunakan pada SIM baru ini.
"Semua data/kepentingan forensik kepolisian (lengkap)/identitas pemegang SIM, semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat dengan valid, pelanggaran ringan, sedang, dan berat," ujar Refdi menjelaskan fungsi chip pada SIM baru itu.
Selain itu, SIM baru ini juga berfungsi sebagai e-money. Pemegang SIM bahkan bisa mengisi saldo e-money dengan saldo maksimal mencapai Rp 2 juta. Saldo e-money dalam SIM baru ini bisa digunakan untuk pembayaran tol, kereta api, belanja, dan lainnya.
Refdi menyampaikan bahwa SIM baru atau Smart SIM ini baru akan dirilis mulai 22 September 2019 dan berlaku di seluruh Indonesia.
"Namun, untuk e-money masih dalam tahap uji coba selama beberapa bulan ke depan," ujar Refdi.
Lebih lanjut Refdi mengungkapkan bahwa pihaknya baru melakukan pengenalan atau soft launching mengenai Smart SIM di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/8/2019).
Ia berharap, proses uji coba Smart SIM bisa berlangsung dengan baik. "Mudah-mudahan juga berjalan sesuai harapan kita," ujar Refdi.
Memahami penjelasan Refdi bahwa SIM baru akan dirilis mulai 22 September 2019 dan baru dilakukan pengenalan atau soft launching di Bekasi pada Kamis (22/8/2019), artinya jarak antara pengenalan SIM baru dan berlakunya SIM baru pada 22 September 2019, hanya satu bulan.
Bahkan SIM baru pun tanpa perlu ada uji coba, sementara masyarakat juga pasti banyak yang kaget dan banyak yang tidak tahu.