Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Untuk apa sembuhkan luka, bila hanya tuk cipta luka baru? (Supartono JW.15092016) supartonojw@yahoo.co.id instagram @supartono_jw @ssbsukmajayadepok twiter @supartono jw

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ayo Pasang Bendera Merah Putih Sesuai Undang-Undang

15 Agustus 2019   14:51 Diperbarui: 16 Agustus 2019   18:46 1063
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beragam kios penjual aksesoris kemerdekaan RI di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2019).(KOMPAS.com/ANASTASIA AULIA)

Menarik, ada pemasangan spanduk di Kota Depok yang mengucapkan "Selamat Datang Agustus, Ayo Pasang Bendera Merah Putih", namun lanjutan dari isi spanduk tersebut kalimatnya berbunyi "Bukan Pasang Lagu di Lampu Merah". Sementara kalimat akhir di spanduk tertulis " Yang Berani Copot Spanduk ini Koruptor".

Lebih menariknya, spanduk yang telah tersebar di beberapa titik di Kota Depok ini juga di dalamnya terpampang foto Wali Kota Depok, M Idris Abdul Somad.

Atas adanya spanduk bernada sindiran atau penolakan terhadap rencana pemasangan lagu yang dinyanyikan langsung oleh sang Wali Kota, Satpol PP Kota Depok bahkan telah mencopot 6 spanduk tanpa identitas tersebut di area Jalan Margonda dan Cimanggis Depok, Jumat (14/8/2019).

Sumber: Detik.com
Sumber: Detik.com
Terlepas dari konten spanduk yang lebih mengesankan sebagai tindakan tidak setuju atas rencana Wali Kota Depok memasang lagu di lampu merah, hal ini menegaskan bahwa segala daya upaya tindakan baik nan terpuji, tetap saja tidak akan terlepas dari sorotan pihak yang berseberangan.

Bahkan, tindakan Wali Kota bahkan dianggap memancing di air keruh, yang tentu hasilnya justru akan tidak sesuai dengan ekspetasi yang diharapkan.

Bisa jadi tujuan Wali Kota Depok sangat mulia dan mengedukasi warga menyangkut persoalan lalu lintas dan pengendara. Sebab, persoalan lagu dan isinya tentu tidak akan jadi masalah bila terpublikasi secara wajar, dan dinyanyikan oleh artis sekaligus.

Namun, sayangnya, mengapa lagu tersebut muncul menjelang tahun politik (pemilihan Wali Kota)? Mengapa yang harus menyanyikan juga Bapak Wali Kota? Tentu saja tindakan Wali Kota yang memang didukung oleh jajarannya, jelas memancing lawan politiknya di Kota Depok.

Jadi tidak salah, bila muncul spanduk yang kemudian dicopot oleh Satpol PP Kota Depok yang juga kepanjangan tangan Wali Kota.

Bagi saya, dari kalimat dalam spanduk tersebut, bukan menyoal perseteruan antara Wali Kota Depok dan lawan politiknya, namun yang menarik justru menyoal ajakan memasang Bendera Merah Putih.

Menjelang peringatan detik-detik Hari Kemerdekaan RI ke 74, justru munculnya spanduk tersebut, dengan mengabaikan kalimat pemasangan lagu, wajib menjadi perhatian seluruh rakyat Indonesia.

Hanya kurang dua hari, Hari Ulang Tahun (HUT) RI, ternyata masih kita jumpai rumah-rumah warga Indonesia yang belum memasang Bendera Merah Putih di depan rumahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun