Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Untuk apa sembuhkan luka, bila hanya tuk cipta luka baru? (Supartono JW.15092016) supartonojw@yahoo.co.id instagram @supartono_jw @ssbsukmajayadepok twiter @supartono jw

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ayo Pasang Bendera Merah Putih Sesuai Undang-Undang

15 Agustus 2019   14:51 Diperbarui: 16 Agustus 2019   18:46 1063
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beragam kios penjual aksesoris kemerdekaan RI di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2019).(KOMPAS.com/ANASTASIA AULIA)

Untuk itu, munculnya spanduk bertuliskan "Selamat Datang Agustus, Ayo Pasang Bendera Merah Putih" menjadi pengingat bahwa hingga detik ini masih banyak rumah warga yang belum memasang Bendera Merah Putih menjelang HUT RI ke 74. Sangat miris.

Apakah Ketua RW/RT di lingkungan rumah warga yang belum memasang bendera Merah Putih tidak mengingatkan warganya?

Selain itu, banyak ditemukan juga warga yang justru memasang umbul-umbul Merah Putih, bukan bendera Merah Putih. Sudah 74 tahun Indonesia merdeka, mengapa dua hari lagi HUT masih ada rumah warga yang belum terpasang bendera Merah Putih?

Apakah warga tidak memahami arti bendera Merah putih? Atau memang sudah tidak memiliki bendera Merah Putih lagi karena sudah rusak? Atau tidak sanggup membeli bendera Merah Putih?

Apakah perlu diulang informasinya bahwa setiap Peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus, selalu disambut dengan pengibaran dan pemasangan bendera Merah Putih?

Bahkan untuk pemasangan bendera Merah Putih, ada perundang-undangan yang mengaturnya, yaitu Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Bisa jadi, tidak banyak yang mengetahui isi aturan yang tercantum dalam undang-undang itu karena sosialisasi kepada masyarakat belum masif.

Bahkan, masyarakat harus memahami bahwa dalam undang-undang ada ancaman pidana jika seseorang sengaja mengibarkan bendera Merah Putih yang dinilai tak layak.

Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Menyoal undang-undang ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan undang-undang tersebut.

Karenanya agar tersosialisasi, selain dukungan RT dan RW, perlu ada imbauan-imbauan melalui patroli dan pemantauan di lingkungan masyarakat melalui tiga pilar, di antaranya: Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa serta Potensi Masyarakat (Potmas).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun