Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Untuk apa sembuhkan luka, bila hanya tuk cipta luka baru? (Supartono JW.15092016) supartonojw@yahoo.co.id instagram @supartono_jw @ssbsukmajayadepok twiter @supartono jw

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menanti MK Menutup Sejarah Pilpres yang Penuh Sengketa

27 Juni 2019   08:09 Diperbarui: 27 Juni 2019   08:11 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menanti sejarah akhir pilpres yang penuh sengketa. Bukan hanya pendukung paslon 01 dan 02, segenap rakyat Indonesia serta rakyat bangsa lain, akan menjadi saksi sejarah dari akhir kisah Pilpres 2019 Indonesia, yang bukan hanya telah menyedot tenaga dan uang, namun juga menguras seluruh pikiran dan perasaan hingga pilpres berubah wajah menjadi arena perseteruan-persengketaan. 

Siang ini, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan jawaban, siapa paslon yang akan dimenangkan sesuai data dan fakta dalam persidangan.

Keputusan MK, yang bersifat final dan mengikat, akan menjadi langkah bagi KPU untuk melangkah ke tahapan Pemilu 2019 berikutnya, yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Mengapa final dan mengikat?

Final, artinya tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut. Sementara makna mengikat adalah putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sayangnya, dalam pembacaan putusan MK nanti, paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tidak akan menghadiri sidang dan akan mengikuti proses pembacaan di tempat lain.

Prabowo dan Sandiaga Uno akan mendengarkan sidang pembacaan putusan dari kediaman pribadinya, di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan seperti dikatakan oleh Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak.

Di sisi lain, Prabowo tidak menginginkan adanya massa pendukung yang ikut hadir atau menggelar aksi.

Dari pihak paslon 01, Kepala Staf Kepresidenan Jendral (Purn) Moeldoko menyatakan belum dapat memastikan kehadiran Presiden Joko Widodo atua Jokowi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendengarkan putusan swngketa pilprea 2019. Pernyataan tersebut disampaikan Moeldoko saat menghadiri undangan rapat di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Jakarta, Rabu (26/6/2019) siang.
"Presiden belum tahu persis apakah akan hadir," kata Moeldoko.

Selain ketidak hadiran dua paslon dalam sidang karena sudah diwakilkan kepada para kuasa hukumnya, dipastkkan jumlah personel TNI dan Polri yang akan dikerahkan untuk mengamankan sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di MK  cukup besar, yaitu 40.000 personel.

"Kekuatan TNI-Polri cukup besar ada 40.000," kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Menurut Moeldoko, personel gabungan TNI-Polri tersebut akan mengawal aksi dari 2500-3000 massa yang diperkirakan akan turun ke jalan di sekitar Gedung MK.

Dengan kondisi itu, Moeldoko meyakini situasi keamanan akan terkendali.
"Kami sudah siapkan diri dengan baik. Jumlah (massa) enggak terlalu banyak, tapi kita tetap waspadai," 

Moeldoko juga berharap tak ada lagi kerusuhan seperti saat aksi unjuk rasa di sekitar kantor Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.

Semoga apapun putusan hasil sidang yang akan dibacakan MK, akan menjadi akhir kisah manis pilpres 2019 yang harus diwarnai sengketa yang sangat membahayakan disintegrasi bangsa.

Apa yang selama ini diungkapkan oleh pendukung kedua paslon di berbagai media massa, akan nyata bahwa apapun akhir putusannya, semua pihak akan menerima dengan lapang dada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun