Artinya, menurut mereka, kubu Prabowo tidak diperkenankan mengajukan perubahan gugatan.
"Pileg boleh ada perbaikan, pilpres tidak boleh. Jadi permohonan 24 Mei adalah yang semestinya jadi pedoman pemeriksaan," kata kuasa hukum Jokowi, I Wayan Sudirta.
"Untuk mencari kebenaran materiil, harus ada hukum acara yang ditaati bersama," ujar Sudirta.
Hakim I Gede Dewa Palguna pun menjawab bahwa terdapat kekosongan hukum yang perlu diputuskan oleh MK.
"Ada aturan MK yang bisa mengatur lebih lanjut untuk mengisi kekosongan hukum acara. Diatur dalam Pasal 55 PMK 4/2019, hal-hal yang belum diatur, sepanjang untuk memeriksa dan mengadili perkara, ditentukan rapat musyawarah hakim," kata Palguna.
Setelah itu, perdebatan dalil masih terus berlangsung di antara KPU, kubu 01 dan majelis hakim. Pada akhirnya, majelis hakim menghentikan sementara sidang selama 10 menit. Hasilnya, majelis hakim memutuskan sidang lanjutan harus digelar Selasa (18/6) besok dengan agenda pemaparan tanggapan pihak KPU serta keterangan dari kubu Jokowi dan Bawaslu.
Atas konsekuensi pengunduran sidang dari 17 ke 18 Juni, seluruh jadwal penanganan sengketa pilpres 2019 akan kembali diubah. Awalnya, putusan sengketa ini akan diumumkan 28 Juni mendatang.
Dalil-dalilan
Hasil sidang pertama yang berbuah perdebatan dalil, lalu berakibat pula menggeser jadwal sidang kedua, karena terjadi di Indonesia, maka dalam sekejab, menjadi viral.Â
Ujungnya, dari yang merasa pakar dan merasa ahli hingga rakyat jelatapun membincangkan persoalan sidang perdana yang kesimpulannya, mengesankan bahwa MK tidak adil dan lebih memihak kepada kubu 02.
Uniknya, baik dari pihak KPU maupun 01 sendiri, meski merasa dirugikan oleh MK, Â tetap menganggap remeh tuntutan dari kubu 02 yang lebih mengarah kepada dalil-dalil kualitatif.Â