Mengapa program one way yang sudah dipublikasikan dan dipahami masyarakat begitu mudah ditiadakan? Suci ternyata sudah berjanji dengan kolega bisnisnya malam hari. Namun, janji bisnis gagal, gara-gara one way menghilang.
Setelah ditelusuri melalui media, ternyata pnerapan one way atau satu arah di jalur tol ditiadakan saat arus balik pada H+5 atau Senin (10/6/2019), kondisi ini lebih cepat sehari dari agenda semula yang direncanakan hingga 10 Juni 2019.
Direktur Operasional PT Lintas Marga Sedaya selaku pemegang konsesi jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Agung Prasetyo mengaku, sampai siang ini pihaknya belum menerima instruksi pemberlakuan one way ke Jakarta dari Jawa Tengah. Instruksi satu arah itu terakhir diterima PT LMS pada Minggu (9/6/2019) yang diterapkan sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
"One way adalah kebijakan kakorlantas. Hari ini belum ada intruksi lagi untuk one way, jadi saat ini lalu lintas normal (dua arah)," jelasnya kepada awak media Senin (10/6/2019).
Atas kejadian one way yang dihilangkan sepihak oleh korlantas dan stakeholder terkait, jelas sangat mengecewakan seluruh pemudik yang dari jauh hari telah merencanakan perjalan balik di tanggal 10 Juni. Jadwal dan agenda acara kacau balau.
Masalah kemacetan arus mudik dan balik saja, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai masyarakat boleh menuntut ganti rugi atas kemacetan ini.
Sekretaris YLKI Agus Sujatno mengatakan masyarakat pengguna jalan tol bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah. Sebab, menurut dia, kemacetan di jalan tol itu merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Untuk kejadian penghilangan program one way sepihak dan tidak terpublikasi dan tersosialisasi ke masyarakat, yang tidak berpikir akan ada perubahan sistem, kira-kira konsumen pemudik dapat melakukan langkah apa kepada pemerintah?
Coba kita simak apa yang diungkap YLKI menyoal kemacetan?
"Konsumen bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah atau operator terkait kemacetan yang terjadi di jalan tol. Kemacetan telah merugikan konsumen jalan tol, baik kerugian materiil dan/atau kerugian imateriil," kata Agus Sujatno, Sekretaris YLKI, Senin (10/6/2019)
Kira-kira atas kejadian penghilangan sistem one way yang juga sangat jelas merugikan pemudik arus balik karena keputusan sepihak, YLKI akan berpandangan seperti apa?