Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Untuk apa sembuhkan luka, bila hanya tuk cipta luka baru? (Supartono JW.15092016) supartonojw@yahoo.co.id instagram @supartono_jw @ssbsukmajayadepok twiter @supartono jw

Selanjutnya

Tutup

Mudik Cerdik Pilihan

Kecelakaan di Bahu Jalan Tol, Terus Terjadi

3 Juni 2019   08:25 Diperbarui: 3 Juni 2019   08:34 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.Tribunnews.com

Kendati sudah ada regulasi, pengendara mobil seakan tidak mengindahkan aturan tersebut.Mirisnya lagi, hampir semua kendaran pun melintas melalui bahu jalan, baik dari mobil pribadi, bus yang merupakan transportasi umum, mobil pejabat dan kendaraan instansi pemerintah baik yang dikawal maupun tidak. Ada pejabat yang memberikan contoh demikian.

Bila kini menyaksikan drama pengemudi.di jalur tol arah pemudik, rasanya regulasi dan imbuan polisi sudah tidak berlaku.

Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur bahu jalan tersebut. Tertera jelas pada pasal 41 ayat 2. Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Lalu, dalam lembar penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol halaman 16, juga dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan keadaan darurat (pada pasal 41 ayat 2 huruf a) di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, pekerjaan pemeliharaan.

Dijelaskan pula bila pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan. Sementara yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah, kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.

Ayo para pengemudi, khususnya pengendara di musim mudik ini dan musim balik nanti. Jadikan pelajaran kecelakaan di bahu jalan tol cipali km 119 dan tol Kaliwungu Kendal km 407 agar tidak mengulang terjadi korban jiwa. Pahami betul. Cerdas betul, apa fungsi bahu jalan tol yang sebenarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Mudik Cerdik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun