Mohon tunggu...
I Made Suparsa
I Made Suparsa Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar

Br. Kalah Peliatan Ubud

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Upaya Perlindungan Investor Atas Praktik Manipulasi Pasar Pada Transaksi Saham di Pasar Modal

24 Maret 2020   11:09 Diperbarui: 10 April 2020   20:05 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jika terjadi pelanggaran di pasar modal maka OJK berwenang melakukan pemeriksaan dan penyidikan, serta OJK juga berwenang untuk menetapkan sanksi-sanksi. Selain oleh OJK pengawasan terhadap transaksi saham juga dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia untuk memastikan transaksi saham harus normal dan memberikan informasi yang terbuka terhadap pasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun