Jika terjadi pelanggaran di pasar modal maka OJK berwenang melakukan pemeriksaan dan penyidikan, serta OJK juga berwenang untuk menetapkan sanksi-sanksi. Selain oleh OJK pengawasan terhadap transaksi saham juga dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia untuk memastikan transaksi saham harus normal dan memberikan informasi yang terbuka terhadap pasar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!