Mohon tunggu...
Suparno
Suparno Mohon Tunggu... Editor - Editor
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan lebih tajam daripada pedang, mencoba untuk menjadi penyambung aspirasi masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Oknum Kyai Berulah, Aliansi Masyarakat Jember Bersatu Menuntut Keadilan

10 Januari 2023   14:35 Diperbarui: 10 Januari 2023   14:36 1730
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jember, Terkait dengan adanya tindak pelecehan santriwati oleh oknum Kyai Fahim Mawardi menginspirasi Sejumlah Masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jember Bersatu berjumlah 50 orang dibawah pimpinan  Lora Ghoitsul Mubdik / Ra Ghois tiba untuk melakukan audiensi dengan Polres Jember.

Kedatangan masa aksi Aliansi Masyarakat Jember Bersatu pukul 08.10 Wib di depan Kantor asuransi Jasindo, Jember berjalan menuju Depan Mapolres Jember dengan membentangkan spanduk bertuliskan "TANGKAP DAN PROSES ADILI KYAI RAHIM MAWARDI", tulisan di spanduk tersebut syarat akan kecaman atas kasus pelecehan yang dilakukan oleh Kyai Fahim Mawardi terhadap santriwatinya.

Dengan surat pemberitahuan yang disampaikan yang ditandatangani oleh KH. KHOLIQ KHOBIR (Pengasuh Ponpes Maslahatul Ikhwan) selaku Penasehat Aliansi Masyarakat Jember Bersatu menyebutkan perihal suratnya yakni "Aksi Damai dan Audiensi", Masa aksi Masyarakat Jember Bersatu melakukan orasi di depan Mapolres Jember yang diwakili oleh Ustad Baehaki selaku Humas, dengan penyampaiannya yaitu:


a. Masyarakat Jember Bersatu, Mendukung POLRI dalam menegakkan hukum atas dugaan tindak pidana asusila yang dilakukkan oleh Fahim Mawardi.
b. Segara tangkap dan adili Fahim Mawardi.
c. Bersihkan pondok pesantren dari pelaku asusila.
d. Kembalikan nama baik pondok pesantren sebagai tempat menimba ilmu pendidikan dan agama dengan menjauhkan dari kyai cabul.

Selama  penyampaian orasi tersebut massa aksi di kawal oleh petugas kepolisian sat sabhara Polres Jember, selanjutnya massa aksi melakukan audiensi dengan Bapak Kapolres Jember AKBP HERY PURNOMO, S.I.K., S.H. dengan perwakilan aksi sebanyak 4 orang (Ra Ghois, Ust. Baihaki, Pak Suryadi, Pak Iwan) dan Pak Ariyudi/perwakilan wartawan/NU On Line dan didampingi Kasat Intel, Anggota Intel, Humas, Provos dan beberapa anggota lainnya,

Dalam dialog bersama Kapolres Jember, perwakilan aksi menyampaikan maksud dan tujuannya dalam aksi tersbut tidak lain yaitu Massa aksi mendukung penuh upaya Polres Jember dalam melanjutkan proses hukum terhadap Kyai M. Fahmi Mawardi, serta  mengucapkan rasa terima kasih kepada Kapolres Jember telah menerima perwakilan massa aksi untuk melakukan audiensi.

Kapolres Jember dalam sambutanya menyampaikan terimakasih atas dukungan dari elemen masyarakat Jember bersatu atas kasus tindak asusila yang dilakukan oleh Kyai M. Fahim Mawardi, Polres Jember saat ini masih mendalami keterangan para saksi dan korban serta mengumpulkan barang bukti yang dapat dijadikan dakwaan terhadap penegakkan hukum atas tindakan Kyai Fahim Mawardi.

Kapolres Jember juga menyampaikan bahwa dalam kasus ini terdapat beberapa kelompok dari Kyai Fahim Mawardi yang mengintervensi petugas, namun hal tersebut tidak dijadikan masalah dan Polres Jember akan tetap transparan dan menegakkan hukum seadil-adilnya.

Ra Ghois selaku Korlap aksi Masyarakat Jember Bersatu menambahkan bahwa "akan mengawal dan bekerjasama dengan Polres Jember dalam mengusut tuntas kasus tersebut termasuk bersedia melawan kelompok kelompok Kyai Fahim yang melakukan intervensi terhadap petugas."

Sebagai petugas penegak keadilan sudah selayaknya POLRI tidak boleh kalah dengan oknum-oknum yang mengatasnamakan agama, dikarenakan dimana lagi masyarakat meminta keadilan apabila POLRI kalah dengan oknum kyai tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun