"Ancamanya 9 bulan penjara. Tapi karena mempertimbangkan santri-santrinya masih di bawah umur, maka disarankan nanti ada tambahan ancaman UU Perlindungan Anak, melakukan tindak pencabulan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman 15 tahun penjara," tutur Vita.
Korban Diminta Untuk Melapor
Kata Vita, pihaknya menyarankan agar istri kiai bisa membawa para santri yang sudah menjadi korban agar melapor. Sehingga dugaan pencabulan bisa diproses.
"Silakan korban melapor untuk korban santri yang dimasukan ke dalam kamar khusus, agar dijemput dan didampingi orang tuanya satu persatu. Sehingga bisa dimintai keterangan," kata Vita.
Saat ini, polisi masih belum mengeluarkan Laporan Polisi (LP) terkait kasus tersebut, karena kedatangan istri sang kiai baru sebatas konsultasi.
"Sehingga belum keluar LP ataupun LM (Laporan Masyarakat). Kami masih menunggu nanti apa yang disampaikan dan dilakukan Bu Nyai ini," pungkasnya.
Dengan cukup banyaknya kasus dugaan pelecehan seperti ini perlu kiranya Pemerintah serius untuk menanganainya dengan melakukan standarisasi untuk pendirian Pondok Pesantren yang diawasi oleh Kementrian Agama Maupun Kementrian Pendidikan sehingga  kejadian-kejadian yang memalukan seperti pencabulan ataupun kekerasan di dunia Pesantren dapat dihapus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H