Gambaran tersebut memperlihatkan bahwa kita memang perlu berhati-hati dalam bertindak baik atas nama pribadi maupun kelompok. Sikap kehati-hatian kita merupakan mitigasi risiko saja, karena setiap tindakan yang kita lakukan mampu menimbulkan respon yang berbagai macam.Â
Meskipun dalam waktu yang tidak lama lagi pemberlakuan Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sudah mulai berlaku. Namun demikian, regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi bersifat normatif yang implementasinya juga perlu kita perhatikan.Â
Ditambahkan baru-baru ini terjadi pembobolan Pusat Data Nasional yang dimiliki oleh pemegang kekuasaan. Artinya memang gambaran tersebut bisa kita ambilnya hikmahnya bahwa memang belum ada keamanan yang pasti dalam menjaga baik keamanan data pribadi.
Tentu banyak pelajaran dari perkembangan teknologi dan arus informasi saat ini yang perlu kita yakini sebagai hal yang positif. Bahwa dengan begitu massif dan cepatnya arus informasi kita perlu cermat, arif dan bijaksana dalam menyikapi sehingga respon yang terjadi tidak menjadi gegaduhan yang meluas, kecuali memang ada agenda setting.Â
Perlunya menjadi manusia yang apa adanya dengan fitrah kemanusiaan yang cenderung mendekat pada kebenaran, kebaikan dan keindahan. Karena peran yang dimainkan jika bukan menjadi diri kita yang mempunyai otentifikasi maka berujung pada kamuflase, kosmetik dan pencitraan yang memaksa. Perilaku tersebut pada akhiranya menghadirkan respon yang beragam alih-alih mendapatkan kebaikan, responnya menjadi negatif. Sebagai pengingat pribadi, semoga! Â Â Â