5. Â Â Â Â Â Â Sigit Priadi Pramudito, 06 Februari 2015 sd 30 Nopember 2015;
6. Â Â Â Â Â Â Ken Dwijugiasteadi, 01 Maret 2016 sd sekarang.
Melihat nama-nama tersebut di atas, tentu akan sulit untuk mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki kualitas kepemimpinan yang baik, meskipun mempunyai gaya kepemimpinan yang berbeda beda. Mereka adalah orang-orang terpilih yang memiliki kompetensi dan kredibilitas tinggi untuk memimpin sebuah organisasi sebesar Direktorat Jenderal Pajak dengan pegawai lebih dari 35.000 orang. Kompetensi pencapaian jabatan yang luar biasa.
Pada masa kepemimpinan para dirjen itu, kita harus melihat juga siapa para menteri keuangannya. Hal ini perlu untuk diketahui karena Ditjen Pajak masih berada di bawah garis komando kementerian keuangan. Alhasil, berhasil tidaknya seorang dirjen pajak dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak tak jarang merupakan hasil dari pengaruh gaya kepemimpinan dan kebijakan menteri keuangannya, bukan semata hasil kerja dirjen pajak an sich. Â Berikut adalah para menteri keuangan dari tahun 2005 hingga saat ini:
1. Â Â Â Â Â Â Sri Mulyani Indrawati, 7 Desember 2005 s.d. 20 Mei 2010;
2. Â Â Â Â Â Â Agus DW Martowardojo, 21 Mei 2010 sd 18April 2013;
3. Â Â Â Â Â Â Muhamad Chatib Basri, 21Mei 2013 sd 20 Oktober 2014;
4. Â Â Â Â Â Â Bambang P.S. Brodjonegoro, 27Oktober 2014 sd sekarang.
Jadi, jika kita mengapresiasi keberhasilan seorang dirjen pajak, maka seyogyanyalah pula kita mengapresiasi menteri keuangannya, begitu juga sebaliknya. Jika kita mengkritisi defisit yang terjadi dalam penerimaan pajak, maka tak keliru jika kita mengkritisi menteri keuangannya pula.
Rendahnya Tax Ratio
Secara sederhana tax ratio dapat didefinisikan sebagai perbandingan antara jumlah total penerimaan perpajakan (pajak dalam negeri, pajak perdagangan internasional dan cukai) pada suatu masa, dengan Produk Domestik Bruto (PDB) pada masa yang sama. Semakin tinggi penerimaan perpajakan suatu negara, semakin besar pula tax ratio-nya. Hingga tahun lalu, tax ratio Indonesia hanya mencapai 11,7persen, jauh dari target tax ratio yang telah ditetapkan pemerintah dalam RAPBN-P 2015sebesar 13,57 persen.