Petisi ini untuk menyegarkan ingatan kita krisis moneter 1998 (krismon '98) itu tidak terlepas dari Laporan Keuangan yg dihasilkan Perusahaan2 di Indonesia. Pelaporan Keuangan ini masih ada yg belum mengikuti Standar Akuntansi Keuangan yang disahkan IAI, krn belum ada UU (sebagai legal backing) di Indonesia yg mengikat perush2 di Indonesia harus mengikuti SAK dalam pembuatan LKnya. Sudah 5-6 tahun sejak RUU didiskusikan sampai sekarang masih terkatung2 nasibnya @miris.com. #UNTUK INDONESIA LEBIH BERMARTABAT & BERDAULAT...tentunya RUU PK ini harus berMANFAAT & berKUALITAS, bermanfaat kepada dunia bisnis, pengusaha, akuntan, pemerintah dan masyarakat ...#AYO DUKUNG PETISI RUU PK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H