Mohon tunggu...
Sabaruddin Siregar,CA
Sabaruddin Siregar,CA Mohon Tunggu... -

Seorang akuntan profesional (11D18717) yang siap berkarya untuk Indonesia, Anggota Perindo dan Anggota Utama IAI Pusat, CEO KJA Jassmh & Partners, dan sekarang inhouse di Santini Group Corp #Lawyers : Agus Trenggono,SH (No. HP : 0818933345~IPHI) # No HP : 085350318399 ( Advisory Free )

Selanjutnya

Tutup

Money

Inilah PSAK 70 : Akuntansi Asset dan Liabilitas Pengampunan Pajak Serta Penerapannya

3 Oktober 2016   18:41 Diperbarui: 4 April 2017   18:28 16141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Written By : Sabaruddin,CA ( Founder & CEO PT. Jassmh & Rekan, Supervisor Santini Group)

Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI, yang diketuai oleh Djohan Pinnarwan dan Team, Pak Djohan yang juga bekerja di PwC , telah meluncurkan Explosure Draft PSAK 70 Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak. PSAK ini memberikan panduan bagi entitas untuk menyusun pelaporannya pasca pemberlakuan Undang-Undang Tax Amnesty. PSAK 70 ini akan memandu wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty, agar terhindar dari berbagai kesalahan akuntansi dan pelaporan keuangan yang mungkin timbul di kemudian hari.

Ketua DPN IAI, Prof. Mardiasmo dalam launching PSAK 70 di BEI mengatakan, sebagai asosiasi profesi yang menaungi akuntan di seluruh Indonesia, IAI senantiasa meningkatkan peran profesi akuntan dalam upaya mencapai pertumbuhan ekonomi nasional untuk kesejahteraan rakyat. Sebagai organisasi profesi dan standard setter, IAI selalu berupaya memberikan sumbangsih terbaiknya dalam mendukung setiap program pemerintah yang bertujuan memberikan kemaslahatan bagi rakyat Indonesia.

download-1-57f23b131cafbd3e0d7190eb.jpg
download-1-57f23b131cafbd3e0d7190eb.jpg
Sementara itu Ketua DSAK IAI, Djohan Pinnarwan menyatakan, peluncuran PSAK 70 ini juga sebagai bentuk tanggung jawab yang diamanahkan kepada DSAK IAI selaku badan penyusun standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Tujuan dari PSAK 70 adalah memberikan pengaturan perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Adapun ringkasan PSAK 70 adalah sebagai berikut :

Tujuan, Ruang Lingkup dan Defenisi

  • Tujuan : untuk  mengatur  perlakuan  akuntansi  atas  aset  dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11Tahun 2016  tentang Pengampunan Pajak (“UU Pengampunan Pajak”)
  • Ruang Lingkup : jika entitas mengakui aset (liabilitas) yang timbul dari pengampunan pajak di laporan keuangannya.
  • Defenisi :
  • Aset   (liabilitas)   pengampunan   pajak   adalah   aset   (liabilitas)   yang   timbul   dari pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
  • Biaya perolehan aset pengampunan pajak adalah nilai aset berdasarkan Surat KeteranganPengampunan Pajak.
  • Pengampunan pajakadalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap aset dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak.
  • Surat Keterangan Pengampunan Pajak (Surat Keterangan)adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian pengampunan pajak. Dalam hal Otoritas Pajak belum menerbitkan Surat Keterangan, maka Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang disampaikan Entitas dianggap diterima sebagai Surat Keterangan.
  • Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Surat Pernyataan) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan aset, liabilitas, nilai aset neto, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan.
  • Uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak.

Kebijakan Akuntansi

  • Wajib Pajak (entitas)  dalam laporan posisi keuangannya setelah Surat Keterangan diterbitkan diperbolehkan mengakuiaset dan liabilitas pengampunan pajak jika pengakuan atas aset atau liabilitas tersebut disyaratkan oleh SAK dan sebalik tidak mengakui suatu item jika  SAK tidak mengisyaratkannya,  kemudian  mengukur,  menyajikan,  serta  mengungkapkan  aset  dan  liabilitas  pengampunan pajak sesuai dengan SAK yang relevan atau mengikuti (paragraf 04).
  • Untuk pengakuan dan pengukuran awal PSAK 70 selain paragraph 04, memberikan opsi sebagai berikut (paragraph 06-16) :

Pengukuran Saat Pengakuan Awal (paragraf 06-09) :

  • Aset  pengampunan  pajak  diakui  sebesar  biaya  perolehan  aset  pengampunan pajak.
  • Liabilitas pengampunan pajak diakui sebesar kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau setara kas untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak.
  • Entitas  mengakui  selisih  antara  aset  pengampunan  pajak  dan  liabilitas pengampunan pajak sebagai bagian dari tambahan modal disetor di ekuitas.
  • Entitas mengakui uang tebusan yang dibayarkan dalam laba rugi pada periode disampaikannya Surat Pernyataan.

Pengukuran Setelah Pengakuan Awal ( paragraf 10)

  • Properti investasi, sesuai dengan PSAK 13: Properti Investasi
  • Persediaan, sesuai dengan PSAK 14: Persediaan
  • Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama, sesuai dengan PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
  • Aset tetap, sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap
  • Aset tak berwujud, sesuai dengan PSAK 19: Aset Takberwujud
  • Aset teridentifikasi dan liabilitas yang diambil alih yang timbul dari kombinasi bisnis, sesuai dengan PSAK 22: Kombinasi Bisnis
  • Instrumen keuangan, sesuai dengan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran

Penghentian Pengakuan (paragraph 11)

  • Entitas menerapkan kriteria penghentian pengakuan atas masing-masing aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan ketentuan dalam SAK lain yang relevan untuk masing-masing jenis aset dan liabilitas tersebut

Penyajian (paragraph 11-13)

  • Aset dan liabilitas pengampunan pajak disajikan secara terpisah dari aset dan liabilitas lainnya dalam laporan posisi keuangan.
  • Entitas  tidak  melakukan  saling  hapus antara aset  dan liabilitas  pengampunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun