Mohon tunggu...
Sabaruddin Siregar,CA
Sabaruddin Siregar,CA Mohon Tunggu... -

Seorang akuntan profesional (11D18717) yang siap berkarya untuk Indonesia, Anggota Perindo dan Anggota Utama IAI Pusat, CEO KJA Jassmh & Partners, dan sekarang inhouse di Santini Group Corp #Lawyers : Agus Trenggono,SH (No. HP : 0818933345~IPHI) # No HP : 085350318399 ( Advisory Free )

Selanjutnya

Tutup

Money

Inilah PSAK 70 : Akuntansi Asset dan Liabilitas Pengampunan Pajak Serta Penerapannya

3 Oktober 2016   18:41 Diperbarui: 4 April 2017   18:28 16141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengungkapan (paragraph 14)

  • Laporan keuangan entitas mengungkapkan tanggal Surat Keterangan dan jumlah yang diakui sebagai aset pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan serta jumlah liabilitas pengampunan pajak.

Ketentuan Transisi (paragraf 15-16)

  • Entitas menerapkan Pernyataan ini secara prospektif jika memilih opsi sesuai paragraf 05. Laporan keuangan untuk periode sebelum tanggal efektif Pernyataan ini tidak perlu disajikan kembali.
  • Entitas menerapkan ketentuan dalam PSAK 25:Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan paragraf 41–53 jika memilih opsi sesuai paragraf 04

Tanggal Efektif

  • Pernyataan ini berlaku sejak tanggal pengesahan UU Pengampunan Pajak (18 Juli 2016)

Ilustrasi Penerapan  Perlakuan Akuntansi Tax Amnesty

            Pertama yang harus diperhatikan terkait dengan deklarasi harta, baik di dalam maupun luar negeri. Secara singkat deklarasi harta berarti mengakui kepemilikan atas seluruh harta yang sebelumnya disembunyikan atau tidak dilaporkan dalam laporan perpajakan. Ketika tidak melaporkan harta tersebut dalam laporan perpajakan, umumnya  juga tidak mengakuinya dalam laporan keuangan. Hal ini dikarenakan laporan keuangan merupakan dokumen yang wajib dilampirkan dengan laporan SPT Tahunan PPh Badan 1771.

Ketika mendeklarasikan harta, otomatis juga akan mengakuinya dalam sistem akuntansi perusahaan. Perlakuan akuntansi yang tepat untuk hal ini adalah dengan mengakui harta tersebut sebesar nilai wajarnya di sisi debit dan menaikkan jumlah ekuitas pemegang saham, dalam hal ini laba ditahan di sisi kredit. Sebagai contoh PT. XYZ memutuskan mengikuti program pengampunan pajak dan mengakui aset berupa sebidang tanah dengan nilai wajar Rp 2,5 miliar. Jurnal yang harus dibuat oleh PT. XYZ adalah sebagai berikut:

Dr - Tanah Rp  2,5 miliar

Cr- Laba Ditahan Rp 2,5 miliar

            Dalam sistem pengampunan pajak, selain mengakui harta yang sebelumnya tidak dilaporkan perusahaan juga diperbolehkan untuk mengakui utang yang dimilikinya yang dapat digunakan sebagai pegurang sehingga uang tebusan yang dibayarkan berkurang jumlahnya. Secara konseptual, selisih atas harta dan utang yang tidak dilaporkan tersebut merupakan jumlah laba ditahan sesungguhnya yang dimiliki perusahaan.

Sebagai contoh, harta berupa sebidang tanah senilai Rp 2,5 miliar milik PT XYZ tersebut ternyata dibiayai dengan utang sebesar Rp 1 miliar. Maka jurnal yang dibuat oleh PT XYZ adalah sebagai berikut:

Dr - Laba Ditahan Rp1 miliar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun