Mohon tunggu...
Sabaruddin Siregar,CA
Sabaruddin Siregar,CA Mohon Tunggu... -

Seorang akuntan profesional (11D18717) yang siap berkarya untuk Indonesia, Anggota Perindo dan Anggota Utama IAI Pusat, CEO KJA Jassmh & Partners, dan sekarang inhouse di Santini Group Corp #Lawyers : Agus Trenggono,SH (No. HP : 0818933345~IPHI) # No HP : 085350318399 ( Advisory Free )

Selanjutnya

Tutup

Money

Inilah PSAK 70 : Akuntansi Asset dan Liabilitas Pengampunan Pajak Serta Penerapannya

3 Oktober 2016   18:41 Diperbarui: 4 April 2017   18:28 16141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cr- Utang Rp1 miliar

atau bisa digabungkan dengan jurnal sebelumnya menjadi sebagai berikut :

Dr - Tanah Rp 2,5 miliar

Cr - Utang Rp 1 miliar

Cr - Laba Ditahan Rp 1,5 miliar

            Kedua yaitu terkait dengan uang tebusan yang dibayarkan. Uang tebusan dibayarkan berdasarkan persentase tertentu dari selisih harta dan utang yang sebelumnya tidak dilaporkan. Uang tebusan harus dibayarkan secara langsung melalui bank persepsi sehingga di sisi kredit mengurangi kas perusahaan dan di sisi debit merupakan beban yang harus diakui oleh perusahaan.

Melanjutkan contoh di atas, dengan harta bersih sebesar Rp 1 miliar PT XYZ diwajibkan membayar uang tebusan sebesar Rp 30 juta (2% x Rp 1,5 miliar) karena mengikuti program pengampunan pajak di periode 1. Jurnal yang harus dibuat oleh PT XYZ adalah sebagai berikut:

Dr - Beban Uang Tebusan Rp 30 juta

Cr - Kas Rp 30 juta

Penutup

            Pelaksanaan program Tax Amnesty merupakan amanat Undang-Undang nomor 11 Tahun 2016 menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Komposisi harta wajib pajak Indonesia yang terhitung sampai pukul 20.30 pada tanggal 30 September 2016, total harta yang dilaporkan, baik deklarasi maupun repatriasi telah mencapai Rp 3.540 triliun dengan angka tebusan menembus Rp 97,1 triliun.-  (angka Tertinggi di dunia).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun