Cr- Utang Rp1 miliar
atau bisa digabungkan dengan jurnal sebelumnya menjadi sebagai berikut :
Dr - Tanah Rp 2,5 miliar
Cr - Utang Rp 1 miliar
Cr - Laba Ditahan Rp 1,5 miliar
      Kedua yaitu terkait dengan uang tebusan yang dibayarkan. Uang tebusan dibayarkan berdasarkan persentase tertentu dari selisih harta dan utang yang sebelumnya tidak dilaporkan. Uang tebusan harus dibayarkan secara langsung melalui bank persepsi sehingga di sisi kredit mengurangi kas perusahaan dan di sisi debit merupakan beban yang harus diakui oleh perusahaan.
Melanjutkan contoh di atas, dengan harta bersih sebesar Rp 1 miliar PT XYZ diwajibkan membayar uang tebusan sebesar Rp 30 juta (2% x Rp 1,5 miliar) karena mengikuti program pengampunan pajak di periode 1. Jurnal yang harus dibuat oleh PT XYZ adalah sebagai berikut:
Dr - Beban Uang Tebusan Rp 30 juta
Cr - Kas Rp 30 juta
Penutup
      Pelaksanaan program Tax Amnesty merupakan amanat Undang-Undang nomor 11 Tahun 2016 menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Komposisi harta wajib pajak Indonesia yang terhitung sampai pukul 20.30 pada tanggal 30 September 2016, total harta yang dilaporkan, baik deklarasi maupun repatriasi telah mencapai Rp 3.540 triliun dengan angka tebusan menembus Rp 97,1 triliun.-  (angka Tertinggi di dunia).