Memasuki awal tahun ajaran baru, alhamdulillah saya diamanahi oleh ibu kepala sekolah untuk mengampu wali kelas 5A dan pada tahun ini adalah tahun perdana implementasi kurikulum merdeka di kelas 5.  Bekal pengetahuan saya tentang implementasi kurikulum merdeka ini saya rasa belum cukup, meskipun saya sudah beberapa kali mengikuti pelatihan tentang kurikulum merdeka, baik yang offline maupun online, yang diadakan oleh tingkat lokal Kota Batam maupun regional atau nasional yang diprakarsai oleh komunitas id belajar Provinsi Kepulauan Riau guna menyiapkan diri untuk dapat menerapkan kurikulum merdeka ini dengan baik.
      Pelaksanaan kurikulum merdeka di sekolah saya sudah dimulai dari satu tahun yang lalu yaitu untuk kelas 1 dan kelas 4 dengan status mandiri berubah, ini berarti sekarang implementasi kurikulum merdeka sudah diterapkan untuk kelas 1, 2, 4, dan 5.
Penerapan  kurikulum merdeka di kelas 5 ini menuntut persiapan yang tidak sedikit, baik persiapan administrasi, sarana dan prasarana, mental dan lain sebagainya. Banyak hal baru yang harus dipelajari dan diterapkan serta dikembangkan, termasuk memahami perubahan istilah-istilah yang ada pada kurikulum 2013 dan kurikulum merdeka itu sendiri, contohnya silabus menjadi ATP, KI menjadi CP, RPP menjadi modul ajar, KKM menjadi KKTP, penilaian harian (PH) menjadi sumatif dan lain sebagainya. Satu lagi yang tidak kalah menarik adalah istilah LKPD.
      Belajar dari guru-guru yang sudah menerapkan kurikulum merdeka, menurut mereka LKPD itu adalah kependekan dari Lembar Kerja Peserta Didik, mereka menjelaskan bahwasanya LKPD itu adalah lembar kerja peserta didik yang berupa penilaian itu sendiri, yaitu berupa soal penilaian. Alhamdulillah, atas izin Allah pada bulan September kemarin saya mulai mengikuti PPG Dalam Jabatan. Dosen pembimbing dan guru pamong meluruskan pemahaman mahapeserta didik yang kurang tepat tentang LKPD ini, beliau menjelaskan bahwasanya LKPD bukan hanya sebuah lembar soal saja, melainkan mencakup berbagai elemen, seperti petunjuk kegiatan, panduan belajar, tugas-tugas dari permasalahan, kemudian LKPD bisa dijadikan sebagai dokumentasi hasil belajar/ portofolio peserta didik.
      LKPD memang dirancang oleh guru untuk memandu peserta didik dalam menjalani proses pembelajaran untuk lebih aktif dan mendalam, sehingga pembelajaran menjadi lebih berkualitas dan bermakna, lanjut guru pamong menguatkan. LKPD berfungsi sebagai panduan atau petunjuk bagi peserta didik dalam menjalani kegiatan belajar, karena mencakup tujuan pembelajaran, langkah-langkah yang dilakukan oleh peserta didik yang sifatnya teori ataupun praktik yang memuat bahasan, rangkuman, dan cara pengerjaan tugas pembelajaran dan berbagai informasi penting lainnya yang mengacu pada Kompetensi Dasar atau Capaian Pembelajaran, sehingga membuat peserta didik bernalar kritis dan lebih mandiri untuk memahami materi pembelajaran, hal ini menjadi bagian dari elemen atau dimensi Profil Pelajar Pancasila di Kurikulum Merdeka. Selain itu, LKPD juga dapat melatih peserta didik dalam penemuan dan pengembangan keterampilannya.
Kalau  panduan mengajar atau melaksanakan pembelajaran seorang guru di kelas adalah RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) atau yang pada kurikulum merdeka disebut dengan modul ajar, maka untuk guide atau panduan peserta didik dalam pembelajaran adalah LKPD.
       Melalui LKPD, guru juga bisa mendokumentasikan perkembangan belajar, pencapaian, dan evaluasi hasil pembelajaran peserta didik, dan ini bisa bisa dijadikan sebagai sarana komunikasi antara sekolah, guru, dan orang tua. LKPD juga sangat fleksibel dan adaptif karena LKPD dirancang guru sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didiknya, dan itu akan mengembangkan keterampilan metakognitif seperti pemahaman terhadap cara mereka belajar dan memecahkan masalah serta meningkatkan kemampuan berpikir kritis sesuai karakteristik pembelajaran abad 21.
Dosen Pembimbing juga menguraikan dengan jelas bahwa dari segi tujuannya, LKPD dibagi menjadi 5 bentuk/ jenis;
- LKPD Penemuan/ Saintifik (membantu peserta didik menemukan suatu konsep).
      LKPD jenis ini meliputi: 5(M). Mengamati, Menanya, Mencoba, Mengkomunikasikan, Menyimpulkan.
- LKPD Aplikatif/ Integratif (membantu peserta didik menerapkan konsep yang telah ditemukan.
      LKPD jenis ini lebih menekankan peserta didik untuk melihat langsung yang terjadi di lapangan dan menerapkannya dalam
      kehidupan sehari-hari (psikomotorik).
- LKPD Penuntun (berfungsi sebagai penuntun belajar).
      LKPD jenis ini berisi pertanyaan yang jawabannya ada di dalam buku dan bisa juga sebagai penuntun kegiatan remedial.
- LKPD Penguatan (berfungsi sebagai penguatan).
      LKPD jenis ini diberikan setelah peserta didik selesai mempelajari topik tertentu atau bisa juga digunakan sebagai pengayaan.
- LKPD Praktikum (berfungsi sebagai petunjuk praktikum).
      LKPD jenis ini memuat petunjuk praktikum yang digabungkan ke dalam LKPD.
      Alhamdulillah, seiring waktu berlalu, akhirnya kini seluruh teman mahasiswa satu kelas dapat memahami LKPD dengan baik dan benar, termasuk saya. Selain itu, masih banyak hal dan pengetahuan baru yang sangat bermanfaat yang kami peroleh dalam tiga bulan ini. Terima kasih banyak Bapak dan Ibu Dosen Pembimbing beserta Bapak Ibu Guru Pamong. Engkau benar-benar pelita dalam kegelapan, Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan, Engkau patriot pahlawan bangsa, pembangun insan cendekia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H