Mohon tunggu...
sundari
sundari Mohon Tunggu... Diplomat - hi

halo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembelajaran Daring Masih Berlanjut

4 Juli 2021   18:36 Diperbarui: 4 Juli 2021   18:41 673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia kini masih terjangkit wabah virus covid-19. Hampir seluruh wilayah yang ada di indonesia terkena dampaknya. Hingga kini masih ada penambahan jumlah masyarakat yang terpapar virus covid-19. Di beberapa daerah peningkatan jumlah kasus covid-19 berbeda antara satu dengan yang lainnya. 

Pandemi Covid-19 berdampak besar bagi pendidikan di indonesia, rapat koordinasi dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Muhamad Tito Karnavian dengan seluruh kepala daerah untuk memastikan kebijakan pendidikan di Indonesia pada masa pandemi.

Beberapa pemerintah daerah memutuskan menerapkan kebijakan untuk meliburkan siswa dan mulai menerapkan metode belajar dengan sistem daring (dalam jaringan) atau online. Kebijakan pemerintah ini mulai efektif diberlakukan di beberapa wilayah provinsi di Indonesia pada hari Senin, 16 Maret 2020 yang juga diikuti oleh wilayah-wilayah provinsi lainnya. Tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi beberapa sekolah di tiap-tiap daerah. Sekolah-sekolah tersebut tidak siap dengan sistem pembelajaran daring, dimana membutuhkan media pembelajaran seperti handphone, laptop, atau komputer. Guru juga dituntut untuk membuat metode pembelajaran saat masa pandemi.

Sistem pembelajaran daring (dalam jaringan) merupakan sistem pembelajaran tanpa tatap muka secara langsung antara guru dan siswa tetapi dilakukan melalui online yang menggunakan jaringan internet. Guru harus memastikan. kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, meskipun siswa berada di rumah. Solusinya, guru dituntut dapat mendesain media pembelajaran sebagai inovasi dengan memanfaatkan media daring (online).

Hal ini sesuai dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terkait Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan. Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.

Sekolah tatap muka akan berlangsung ketika wabah ini selesai. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar pada Juni 2021 membuat keputusan bahwa tahun ajaran baru 2021-2022 pada bulan juli akan berlangsung tatap muka. Namun, pada akhir juni 2021 wabah covid-19 makin meningkat derastis dan keputusan sekolah tatap muka mungkin akan dibatalkan.

Sekolah tatap muka yang akan digelar pada Juli 2021 terancam batal. Pasca Lebaran kasus covid-19 semakin melonjak dengan penambahan zona merah di sejumlah daerah. Di Bandung Jawa Barat salah satunya, keterisian rumah sakit rujukan covid-19 Kota Bandung mencapai 80 persen. Melihat kondisi ini ada kemungkinan besar pembelajaran tatap muka batal diberlakukan di setiap wilayah yang masih berzona merah. Di Jakarta evaluasi uji coba tatap muka masih akan melalui tahapan evaluasi evaluasi, harapannya tak ada klaster baru yang muncul di sekolah.

Terkait dengan hal itu, banyak juga pihak yang mempertanyakan bagaimana kebijakan pemerintah terkait sekolah tatap muka Juli 2021, apakah batal atau justru lanjut terus? Nadiem Makarim, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) pun memberikan penjelasan terkait sekolah tatap muka Juli 2021.

Dilansir dari Kompas.com, Nadiem Makarim mengatakan bahwa ada kemungkinan sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang rencananya dimulai pada Juli 2021 ditunda di sejumlah daerah.

Hal itu karena beberapa daerah mulai kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. "Ada kemungkinan di dalam PPKM tersebut, berarti tidak bisa tatap muka terbatas. Tapi itu adalah suatu keharusan yang dialami semua sektor dalam dua minggu itu ada pembatasan," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada Selasa (15/6/2021), seperti dilansir dari Kompas.com.

Membahas soal PPKM mikro, menurut Nadiem, sekolah tatap muka terbatas tidak bisa dilakukan di keluraan atau desa yang menerapkan aturan pembatasan tersebut. Sebab, aturan pembatasan juga sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang ditandatangani pada akhir Maret.

"Itu sudah menjadi bagian dari SKB kita bahwa PPKM itu bisa mem-by-pass ya. Bisa saja menganulir selama dua minggu tersebut proses pembelajaran tatap muka terbatas," lanjut Nadiem. Namun, Nadiem Makarin juga berpesan kepada semua pihak untuk enggak khawatir akan adanya perubahan, dalam aturan menjelang sekolah tatap muka terbatas pada Juli 2021.

Menurut Nadiem, PPKM akan menjadi instrumen pemerintah untuk mengambil keputusan, apakah melanjutkan atau justru akan menunda sekolah tatap muka di suatu daerah. Jadi lanjutkan saja proses SKB-nya, kalau PPKM terjadi di daerah Anda, mungkin akan berhenti PTM terbatasnya, tetapi ingat hanya untuk dua minggu tersebut," ujar Nadiem.

Tidak lupa Nadiem Makarin juga menjelaskan bahwa jika PPKM mikro selesai, maka pihak sekolah berwenang kembali menggelar sekolah tatap muka terbatas.Sementara, apabila PPKM mikro tengah dilaksanakan, maka sekolah dapat kembali melakukan kegiatan belajar jarak jauh atau online.

Kesimpulan:

Indonesia kini masih terjangkit virus covid-19, hampir di berbagai wilayah terkena dampaknya. Di bulan Mei penurunan angka virus covid-19 turun 50%. Hingga akhirnya di bulan juni melonjak lebih tinggi, yang membuat pembelajaran tatap muka di bulan juli gagal. Tetapi pembelajaran daring masih tetap berjalan sampai kondisi membaik.

Diharapkan kepada para siswa untuk bisa taat pada aturan pmerintah untuk berdiam diri dirumah. Pembelajaran diikuti sebagaimana peraturan sudah dibuat. Para guru pun harus memantau kegiatan belajar mengajar siswi/siswa nya untuk turut hadir mengikuti kegiatan ngajar mengajar dirumah masing-masing. Tetap menjalankan prokes yang sudah diterapkan ketika ingin keluar rumah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun