Mohon tunggu...
masunardi
masunardi Mohon Tunggu... Administrasi - Dosen

hanya dosen jelata...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Aturan Baru Bersepeda di Jepang yang Meresahkan

3 Juli 2015   12:45 Diperbarui: 3 Juli 2015   12:53 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaimana jika melanggar? Polisi akan mengeluarkan surat tilang bagi yang berusia lebih dari 14 tahun. Jika dalam waktu 3 tahun kita menerima surat tilang lebih dari 2, kita harus mengikuti kelas khusus bersepeda seperti halnya ketika akan mencari SIM. Biaya untuk itu sekitar 5.700 yen (Rp 600.000) untuk 3 jam pelajaran. Jika menolak, kita harus membayar denda sebesar 50.000 yen atau lebih dari lima juta rupiah… (Jumlah yang sangat besar untuk kami yang sepeda pun dapat warisan dari pendahulu).

Salah satu alasan fatal bukan hanya karena mengakibatkan luka berat, tetapi ternyata juga dilihat kerugian dari pihak yang bersalah. Beberapa kasus kecelakaan sepeda fatal akan memberatkan pelaku dan keluarga karena harus menanggung hukuman finansial. Pada Juli 2013, di distrik Kobe seorang ibu harus membayar biaya kecelakaan kepada keluarga korban sebesar 95 juta yen (sekitar 10 miliar rupiah) karena anak lelakinya menabrak wanita tua berusia 67 tahun. Pada Januari 2014 pengadilan Tokyo menjatuhkan hukuman sebesar 47 juta yen (5 miliar rupiah) kepada seorang lelaki karena menyebabkan seseorang yang sedang berjalan kaki di pedestrian meninggal dunia. Berbeda dengan di negara kita, di Jepang pengendara sepeda pun bisa dianggap bersalah dan memperoleh hukuman jika bertabrakan dengan mobil jika memang melanggar aturan lalu lintas. Dan apa pun alasannya, di Jepang, patuh terhadap hukum yang berlaku adalah mutlak, karena di sini tak ada negosiasi dan suap….

Salam dari pinggiran Jepang, 3 Juli 2015

Sumber: www.japantimes.co.id

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun