Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jabatan fungsional dosen memiliki beberapa tingkatan dari yang terendah hingga tertinggi, yaitu:
-- Asisten Ahli, yang berada pada jenjang Ahli Pertama.
-- Lektor, yang termasuk dalam jenjang Ahli Muda.
-- Lektor Kepala, yang masuk ke jenjang Ahli Madya.
-- Guru Besar atau Profesor, merupakan jabatan fungsional tertinggi untuk dosen yang mengajar di perguruan tinggi dan termasuk dalam jenjang Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional dosen terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu dosen pada program pendidikan akademik dan dosen pada program pendidikan profesional.
Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang dosen pada program pendidikan akademik, mulai dari yang terendah ke tertinggi:
1. Asisten Ahli
- Penata Muda, golongan ruang III/a
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
2. Lektor
- Penata, golongan ruang III/c
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
3. Lektor Kepala
- Pembina, golongan ruang IV/a
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
4. Guru Besar
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e
Baca Juga:Â volume jurnal adalahÂ
Penulisan Volume pada Jurnal Internasional
Volume mengacu pada jumlah tahun penerbitan jurnal, sementara nomor merujuk pada frekuensi terbitnya jurnal dalam satu tahun.