Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menakar Efisiensi dan Efektivitas Sistem Tilang Cakra Presisi dan Sistem Poin

25 Januari 2025   09:29 Diperbarui: 25 Januari 2025   09:29 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).(TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA/otomotif.kompas.com)

"Lalu lintas tidak hanya tentang aturan. Ini tentang kehidupan dan kematian, tentang menjaga orang-orang kita tetap aman di jalan." - William R. Morris

Penerapan Sistem Tilang Cakra Presisi dan Sistem Poin pada Kendaraan 

Mulai tanggal 20 Januari 2025, Polda Metra Jaya kembali membuat kejutan dengan menerapkan sistem tilang elektronik cakra presisi. Dengan penerapan sistem tilang cakra presisi berbasis digital maka sistem tilang manual akan diganti atau ditiadakan. 

Sistem tilang cakra presisi terhubung dengan kamera pengawas atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang dipasang di beberapa wilayah. Saat pengendara melanggar lalu-lintas dan tertanggap E-TLE Statis atau E-TLE Mobile, akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp dari nomor resmi 0878-1717-4000. 

Notifikasi surat tilang yang dikirimkan ke WhatsApp pelanggar akan muncul setelah satu menit sejak pengendara melanggar lalu-lintas. Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi E-TLE melalui WhatsApp wajib melakukan klarifikasi/konfirmasi melalui laman http://etle.pmj.id.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri bakal memberlakukan sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) terhitung mulai Januari 2025 ini. Poin tilang lalu lintas akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, maupun pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Aturan mengenai tilang poin ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendanaan SIM. Setidaknya ada beberapa pengenaan poin tilang, yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas. Dengan diterapkannya sistem tilang elektronik cakra presisi dan sistem poin secara bersamaan, apakah tidak menimbulkan aturan yang tumpang tindih? Apa bedanya tilang elektronik dengan tilang cakra presisi?

Mekanisme Sistem Tilang Cakra Presisi dan Sistem Poin yang Wajib Diketahui Pengendara 

Seperti sekilas telah diuraikan bahwa tilang presisi merupakan sistem yang terhubung dengan kamera pengawas atau E-TLE yang sudah dipasang di beberapa lokasi. Mekanisme kerja sistem cakra presisi, pertama kamera pengawas akan membaca pergerakan pengendara lalu menangkap pelanggaran yang dilakukan dan secara otomatis akan mengirimkan notifikasi melalui pesan WhatApps yang diklaim hanya satu menit setelah pengendara tertangkap melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang akan dikenakan oleh sistem tilang cakra presisi antara lain mencakup pelanggaran ganjil genap, batas kecepatan, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, melawan arus, pelat nomor palsu, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara dan menerobos jalur busway.

Setelah menerima notifikasi, pelanggar harus melakukan konfirmasi/klarifikasi lebih tepatnya mengakui pelanggaran yang telah dilakukan secara online. Sebab selanjutnya, pemilik kendaraan wajib mengisi data, seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya yang ditampilkan dalam layar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun