Catatan pentingnya; pasal-pasal hukum negara dapat diuji materi, diubah atau dibuat baru, tetapi dalam dugaan rakyat berdaulat pada bahasa lebih tegas, pasal-pasal hukum bisa dipesan dan disimpangkan sesuai dengan atau untuk kepentingan orang atau kelompok tertentu demi mengambil keuntungan pribadi atau kelompoknya.Â
Ketika dugaan atas pasal-pasal pada hukum negara bisa dipesan dan disimpangkan terjadi, di tahap ini hukum akan kehilangan rasionalitas dan sifat ilmiahnya. Karena pasal-pasal hukum pesanan atau simpangan tersebut menjadi privilege bagi segelintir atau sekelompok orang. Â
Di sisi lain, tujuan hukum negara seharusnya adalah menciptakan keadilan, menghadirkan ketertiban, keamanan, ketentraman dan kedamaian dalam interaksi dan pergaulan sosial manusia. Tujuan ini tidak akan dapat terwujud saat pasal-pasal hukum yang berlaku adalah hasil pesanan dan simpangan. Â
Hukum pada dasarnya bersifat memaksa agar mengarahkan dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat pada koridor kewajiban sehingga keadilan, ketertiban, keamanan, ketentraman  dan kedamaian tetap terjaga dan terpelihara. Maka pelanggaran pada hukum negara yang berlaku, bagi para pelanggarnya tentu akan berakibat pada diambinya tindakan berupa sanksi atau hukuman tertentu.
Tetapi lagi-lagi, bila pasal-pasal hukum telah dikemudikan untuk kepentingan orang atau kelompok tertentu, hukum tak lagi memiliki taji. Hukum hanya akan bersifat tajam ke bawah tumpul ke atas dan tebang pilih. Ini adalah perbedaan yang jelas antara hukum yang ada di kitab suci terutama Al-Qur'an dengan hukum negara.Â
Sebab judicial review pada kitab suci Al-Quran bukan saja tidak bisa dilakukan tapi tidak akan terjadi lagi setelah peristiwa Isra Mikraj, ketika Nabi Muhammad atas permintaan (pengajuan) Nabi Musa melakukan uji materi langsung kepada sang pencipta atau pembuat hukum tertinggi tentang perintah shalat.Â
Akhirnya, di momen peringatan Isra Mikraj 1446 Hijriah (27 Januari 2025) penting bagi umat Muslim untuk mengingat bahwa peristiwa perjalanan Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam bukan semata-mata untuk mempertebal keimanan atas ketidaklogisan proses perjalanan di dalamnya, melainkan pelajaran tentang penggunaan dan penerapan dasar-dasar hukum yang diberlakukan dalam kehidupan manusia dalam berbangsa dan bernegara.  Â
Referensi
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11769Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI