Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Bukan Uang, Ini Utang Pernikahan yang Wajib Dilunasi!

26 November 2024   14:07 Diperbarui: 26 November 2024   14:15 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: senivpetro/Freepik/kompas.com

Resepsi pernikahan biasanya cenderung merujuk pada pesta mewah, yang menjadi banyak impian pasangan muda untuk mengantarkan hubungan mereka ke jenjang rumah tangga. Dengan alasan pamungkas bahwa menikah cuma satu kali, mereka layak mengadakan pesta mewah untuk momen sakral tersebut. 

Sebab momen resepsi pesta pernikahan mewah akan menjadi kenangan seumur hidup bagi pasangan yang hendak membangun rumah tangga. Menjadi sumber memori indah dan membanggakan yang bisa dirujuk setiap saat ketika kondisi rumah tangga tengah diterpa konflik dan membutuhkan motivasi dari kilas balik akan rangkaian perjalanan mereka hingga tiba di titik jenuh. 

Pesta mewah juga akan cenderung diatensi dan diingat oleh banyak orang, terutama tamu yang hadir atau undangan. Maka untuk dapat memenuhi keinginan itu, banyak pasangan yang sebenarnya tidak memiliki anggaran pesta memaksakan kehendak dan melaksanakan pesta meski di luar kemampuan. 

Tetapi yang tidak mereka prediksi adalah bahwa seusai pesta, kebahagiaan mereka akan terusik oleh terbitnya tagihan-tagihan atas utang sana-sini. Selain utang pernikahan berupa uang yang ditinggalkan, ternyata pernikahan juga bisa meninggalkan utang lainnya yang justru lebih penting karena bila tak dilunasi, pernikahan terancam tidak sah. Utang pernikahan jenis apa?

Dengan mengacu pada prosesi pernikahan salah satu agama yakni Islam, terdapat rukun dan syarat pernikahan yang harus dipenuhi oleh calon mempelai muslim yang ingin melangsungkan pernikahan. Kelima rukun nikah tersebut antara lain:

  1. Terdapat calon mempelai pria dan mempelai perempuan yang tidak terhalang secara syar'i. 
  2. Terdapat wali dari calon mempelai perempuan
  3. Terdapat dua orang saksi laki-laki yang menyaksikan sah tidaknya akad
  4. Diucapkan ijab dari pihak wali calon mempelai perempuan atau yang mewakilinya
  5. Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya. 

Selain rukun nikah, ada syarat pernikahan dalam Islam yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai. Berikut ini syarat pernikahan dalam Islam, yang harus memenuhi unsur sebagai berikut:

1. Beragama Islam
Syarat calon suami dan istri adalah beragama Islam serta jelas nama dan orangnya. Bahkan, tidak sah jika seorang muslim menikahi nonmuslim dengan tata cara ijab kabul Islam.

2. Bukan mahram
Bukan mahram menandakan bahwa tidak terdapat penghalang agar perkawinan bisa dilaksanakan. Selain itu, sebelum menikah perlu menelusuri pasangan yang akan dinikahi. Misalnya, sewaktu kecil dibesarkan dan disusui oleh siapa. Sebab, jika ketahuan masih saudara sepersusuan maka tergolong dalam jalur mahram seperti nasab yang haram untuk dinikahi.

3. Wali nikah bagi perempuan
Sebuah pernikahan wajib dihadiri oleh wali nikah. Wali nikah harus laki-laki, tidak boleh perempuan. Wali nikah mempelai perempuan yang utama adalah ayah kandung. Namun jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal bisa diwakilkan oleh lelaki dari jalur ayah, misalnya kakek, buyut, saudara laki-laki seayah seibu, paman, dan seterusnya berdasarkan urutan nasab. Jika wali nasab dari keluarga tidak ada, alternatifnya adalah wali hakim yang syarat dan ketentuannya pun telah diatur.

4. Dihadiri saksi
Syarat sah nikah selanjutnya adalah terdapat minimal dua orang saksi yang menghadiri ijab kabul, satu bisa dari pihak mempelai wanita dan satu lagi dari mempelai pria. Mengingat saksi menempati posisi penting dalam akad nikah, saksi disyaratkan beragama Islam, dewasa, dan dapat mengerti maksud akad.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun