Guru tersebut mendapatkan ancaman dan intimidasi karena membongkar dugaan pungli dalam Latsar CPNS yang lalu berupa uang tansport dan biaya tambahan Rp350 ribu. Setelah ancaman dan intimidasi beredar informasi bahwa guru itu tidak layak menjadi guru ASN. Dia dinilai tak layak menjadi CPNS karena tidak lolos tes kesehatan jiwa. Lalu diketahui, guru tersebut telah mengundurkan diri setelah dapat intimidasi.
Tetapi setelah berita itu semakin viral, kasus pengungkapan pungli mendapat atensi publik hingga pejabat di antaranya Susi Pudjiastuti yang saat itu menjabat menteri Kelautan dan Perikanan, Jeje Wiradinata selaku Bupati Pangandaran dan Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat.
Atas atensi para pejabat itulah sang guru akhirnya bisa mengajar kembali, menerima tawaran pindah mengajar di Bandung dan menjadi ASN. Meskipun belakangan muncul kasus dirinya dengan Ridwan Kamil, kenyataan akan kasus pungli yang diviralkan melalui media sosial terbukti mendapat perhatian dari berbagai pihak. Bila sang guru melapor via jalur hukum yang sesuai, akankah prosesnya berakhir positif? Jadi untuk kasus laporan aduan petugas lapas berujung mutasi via media sosial, wajarkah? Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H