Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Memanfaatkan Kisruh Parkir Sembarangan sebagai Peluang Usaha

18 November 2024   15:35 Diperbarui: 18 November 2024   15:36 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu lahan kosong di Jakarta Barat. Sumber gambar: Warta Kota/megapolitan.kompas.com

Tetapi dibanding terus mempermasalahkan perkara yang tidak menemukan solusinya akibat orang-orang yang merasa punya hak memiliki kendaraan pribadi berupa mobil tanpa punya garasi sehingga pajak kendaraan yang mereka bayarkan seolah menjadi penguat untuk mereka menggunakan jalan umum (milik negara), juga tanpa peduli pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan pasal 38, lebih baik memanfaatkan kisruh parkir sembarang ini sebagai peluang. 

Untuk kisruh parkir yang disebabkan oleh arogansi pribadi, tentu ranah yang dapat mengatasinya adalah ranah hukum. Namun saat arogansi yang timbul juga cenderung diawali karena keterbatasan lahan parkir, maka masalah keterbatasan lahan parkir inilah yang dijadikan peluang. Lalu bagaimana cara memanfaatkan kisruh parkir sembarang di keterbatasan lahan parkir?

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah memanfaatkan lahan-lahan mati atau lahan-lahan kosong berpotensi strategis dengan mendirikan usaha perpakiran di lokasi-lokasi tersebut. Di sini, ada peluang bisnis yang pasti menjanjikan keuntungan dan terutama menjadi solusi atas kasus-kasus parkir sembarang. 

Sebenarnya sudah banyak contoh lahan-lahan kosong dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai peluang bisnis. Bahkan halaman depan rumah yang tidak terlalu luas pun bisa dimanfaatkan untuk bisnis perparkiran khusus motor. Contoh ini bisa dilihat di lokasi-lokasi pusat perbelanjaan, pasar-pasar tradisional, kampus-kampus dan kantor-kantor. Tetapi pengelolaannya masih bersifat perorangan atau usaha warga lokal, yang dampak positifnya terhadap masalah parkir sembarangan dan kemacetan masih terbilang kecil.

Oleh karena itu, diperlukan peran pemerintah dan para investor besar untuk memanfaatkan kisruh parkir sembarangan sebagai peluang bisnis, yang sekaligus bisa memberikan dampak positif lebih besar terhadap polemik parkir sembarangan dan kemacetan lalu lintas. Apa yang bisa dilakukan pemerintah dalam memanfaatkan kisruh parkir sembarangan sebagai peluang?

Pemerintah dalam hal ini dapat melakukan 3 (tiga) hal penting untuk mengambil alih peran guna memanfaatkan kisruh parkir sembarangan, yaitu dengan membuat regulasi atau kebijakan tentang penggunaaan lahan mati yang dimiliki oleh negara untuk dimanfaatkan sebagai pengelolaan lahan parkir, membuka kerja sama pada masyarakat pemilik lahan kosong untuk dimanfaatkan sebagai lahan parkir dan membuka peluang investasi bagi para pemilik modal untuk mengelola bisnis perpakiran.

Adapun penjabaran 3 (tiga) hal penting pemerintah dalam mengambil alih peran untuk memanfaatkan kisruh parkir sembarangan, selain masalah pengelolaan parkir yang memang termasuk salah satu tanggung jawab pemerintah adalah memanfaatkan lahan mati, lahan kosong atau lahan tak berfungsi menjadi bermanfaat atau berfungsi. Dan lahan-lahan ini bisa milik negara atau masyarakat, yang akan dimanfaatkan sebagai berikut:

1. Negara dalam hal ini pemerintah memiliki banyak lahan-lahan kosong, lahan tak terpakai baik tanah kosong, tanah berikut bangunan rumah, gedung hingga perumahan hasil sitaan atau yang telah resmi beralih kepemilikan menjadi milik negara. Lahan-lahan inilah yang lalu bisa dipilih lokasi-lokasinya dan dimanfaatkan untuk membuka area perparkiran strategis yang dapat menanggulangi konflik-konflik perparkiran dan mengurai kemacetan.

2. Memanfaatkan lahan kosong, rumah gedung atau area-area strategis tak terpakai milik masyarakat dengan mengajak kerjasa sama pemiliknya untuk membuka lahan parkir bagi para pemilik kendaraan yang tidak mempunyai ruang parkir pribadi untuk mobil atau motor miliknya.

3. Membuka peluang investasi bagi para pemilik modal untuk mengelola bisnis perparkiran di lahan-lahan kosong atau tak terpakai di lokasi-lokasi strategis milik pemerintah (negara) atau milik masyarakat dengan kemudahan regulasi dari pemerintah. 

Jika peluang ini dimanfaatkan dan dilaksanakan oleh pemerintah, tentu tidak hanya soal polemik parkir sembarangan yang dapat terpecahkan tetapi juga menjadi salah satu bentuk pengurai kemacetan, kemanfaatan ruang-ruang mati, tanah kosong, rumah, gedung atau area-area tak terpakai yang selama ini terbengkalai dan terbukanya lapangan kerja di banyak lokasi. Maukah pemerintah melaksanakan peluang ini sebagai ide solusi atas kisruh parkir sembarangan?    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun