Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Mengenal Fenomena "Legal Backlash", Serangan Balik Atas Laporan Hukum dan Antisipasinya

16 November 2024   16:08 Diperbarui: 16 November 2024   16:08 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian dan Kasus Legal Backlash

Dengan adanya layanan laporan aduan warga melalui program "Lapor Mas Wapres" yang dilaksanakan secara langsung (offline) maupun via whatapps (online), masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia bisa melaporkan berbagai isu atau permasalahan yang sedang dihadapi.  

Kabarnya, sampai hari keempat sudah ada total 296 laporan masuk dengan permasalahan pendidikan, kesehatan dan sengketa tanah. Sedangkan kasak-kusuk yang terjadi di media sosial, banyak warga melaporkan tentang pengusutan akun fufufafa. 

Seperti diketahui akun fufufafa, yang diduga milik Gibran adalah akun bernuansa provokasi, kontroversi hingga sensasi karena mengandung unsur perbuatan tercela, ujaran kebencian, pelecehan, cabul hingga SARA yang memiliki sensitivitas tinggi di dunia digital.

Masyarakat yang berani melaporkan pengusutan akun fufufafa lewat program "Lapor Mas Wapres", terlebih bila dalam laporannya menyebut nama yang selama ini diduga pemiliknya dan bernada tuduhan, pastilah memiliki risiko hukum atau berpotensi dilaporkan secara hukum atas fitnah atau pencemaran nama baik. 

Di era digital, pelaporan-pelaporan semacam banyak dialami warganet yang bermaksud curhat atau mengadukan perbuatan buruk, tercela atau negatif seseorang, kelompok orang atau institusi kepada dirinya melaui media sosial. Masyarakat kini lebih memilih membuka jalur laporan lewat curhatan di media sosial, dan bukan tanpa alasan. Sebab narasi prinsip keadilan dengan beberapa fakta yang ada mengarah pada prinsip "no viral no justice".    

Tetapi alih-alih curhatnya (laporan ke publiknya) mendapat dukungan, dan laporannya menjadi viral kemudian ditangani dengan cepat, tidak jarang warganet tersebut justru malah dilaporkan balik atas fitnah atau pencemaran nama baik. 

Sekira setahun lalu, seorang siswi SMP di Kota Jambi berinisial SFA dilaporkan pihak Pemkot Jambi ke polisi karena kasus ITE. Dia dilaporkan karena telah mengkritik Wali Kota Jambi atas rusaknya rumah dan sumur milik neneknya melalui sebuah video yang diunggah ke aku TikToknya.

Di dalam unggahan video itu, SFA menyebutkan nama Wali Kota Jambi. Dia menilai Walkot Jambi tersebut tidak peka. Bahkan dalam videonya, dia turut menyentil nama Kapolri, Menkumham RI, Kejagung RI, Kemendikbud, dan beberapa instansi lainnya termasuk KPK.

Di tahun 2021, seorang Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan di satu desa di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dijadikan tersangka kasus korupsi. Padahal, Bendahara tersebut merupakan pelapor dari kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018-2020 di desa itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun