Pencalonan dan Pendaftaran Pilkada 2024 di tiap wilayah telah memasuki tahap penelitian pasangan calon. Lantas, sesuai dengan urutan jadwal Pilkada 2024 selanjutnya, pada 22 September 2024 KPU akan menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan mengikuti serangkaian tahap berikutnya.Â
Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Terkecuali provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang Gubernurnya tidak dipilih. Begitu juga yang terjadi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu yang bupati dan wali kotanya ditunjuk oleh Gubernur.
Dari total 37 Provinsi yang akan mengikuti kontestasi pemilihan Gubernur di Pilkada 2024, Jakarta masih mendominasi Pilkada Nasional yang akan digelar serentak pada 27 November 2024. Dominasi yang ditunjukkan oleh Jakarta sudah dimulai sejak kasak-kusuk pencalonan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep untuk Pilkada Jakarta.Â
Berbagai portal berita online juga lebih banyak menyoroti dinamika dan situasi politik yang terjadi dan akan berlangsung di Pilkada Jakarta. Kencenderungan koalisi partai gendut yang akan mengusung satu pasangan calon di Pilkada Jakarta dan membuat narasi 'lawan kotak kosong' turut menjadi bagian dari dominasi Pilkada Nasional. Tapi mengapa Jakarta masih mendominasi Pilkada Nasional padahal status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta, habis sejak 15 Februari 2024?Â
Terdapat beberapa alasan mengapa Jakarta masih mendominasi Pilkada Nasional. Beberapa alasan Jakarta masih mendominasi Pilkada Nasional di antaranya:
1. Jakarta masih merupakan pusat kegiatan pemerintahan, yang belum sepenuhnya bahkan secara resmi dialihkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Seperti diberitakan Kompas.id, Selasa (5/3/2024), dua tahun setelah UU IKN diundangkan sejak 15 Februari 2022, ketentuan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 dinyatakan diubah.Â
Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) UU IKN yang berbunyi: "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini."Â
2. Status Jakarta sebagai ibu kota sendiri baru bisa tergantikan oleh IKN Nusantara di Kalimantan jika telah terbit Keputusan Presiden.
3. Tidak ada pemilihan Gubernur di IKN yang akan menggantikan posisi Jakarta sebagai ibu kota. Berarti pula tidak ada Pilkada di IKN. Sebab berdasarkan undang-undang, Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki status setingkat menteri dengan beberapa kewenangan khusus. Â Dipimpin oleh seorang kepala otorita dengan dibantu oleh wakilnya yang ditunjuk oleh Presiden Indonesia dan merupakan anggota kabinet sebagai pejabat setingkat menteriÂ
Tidak seperti pemerintahan DKI Jakarta sekarang, pemerintahan IKN Nusantara bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan hanya melakukan pemilihan umum untuk Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Oleh karenanya, tidak ada Pilkada di IKN dan Jakarta masih menjadi salah satu pusat perhatian masyarakat dalam hal yang erat kaitannya dengan Ibu Kota.
4. Adanya peristiwa hukum yang diduga untuk melenggangkan pencalonan seseorang di Pilkada Jakarta dari yang awalnya belum memenuhi syarat usia jadi memenuhi syarat melalui Putusan Mahmakah Agung (MA) Nomor 23, membuat banyak mata dan telinga tertuju ke Pilkada Jakarta.
5. Â Narasi salah satu pasangan calon yang akan diusung oleh koalisi gemuk melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta kemudian menjadi isu juga tidak kalah menghebohkan.
6. Timbulnya peristiwa hukum lain yang dapat mengubah peta pencalonan Pilkada di semua wilayah melalui Putusan Mahkamah Konstusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70 juga ikut mengalihkan fokus Pilkada ke Jakarta.
7. Peristiwa batalnya RUU Pilkada untuk  menyanggah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70 dengan upaya yang condong akan menggunakan Putusan MA Nomor 23 bahkan membuat aksi kawal Putusan MK dan demo turun ke jalan terjadi dan terpusat di Jakarta.
8. Ditetapkannya Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 sebagai acuan hukum untuk pelasakanaan Pilkada 2024, yang membuat Pilkada Jakarta tidak akan melawan kotak kosong dan sekaligus berita gembira bagi PDIP, juga menjadi berita nasional.
9. Tarik ulur pencalonan Pilkada Jakarta yang akan diusung oleh PDIP terkait nama-nama yang memiliki elektabilitas seperti Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Pramono Anung, jadi berita yang lebih utama ketimbang nama-nama di pencalonan Pilkada lainnya.
10. Narasi fobia terhadap Anies dan berita tentang penolakan warga Jakarta terhadap Ridwan Kamil yang diusung oleh koalisi gemuk tidak kalah menghebohkan.
Jakarta bagaimanapun dia akan ditinggalkan dan berganti nama, tidak lagi sebagai Ibu Kota, tetap memiliki daya tarik yang luar biasa dan menyimpan kenangan yang tak dapat tegantikan oleh apa pun. Kenangan yang tidak hanya ada di benak warga Jakarta, melainkan bagi seluruh masyarakat Indonesia.Â
Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Otorita_Ibu_Kota_Nusantara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H