Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengenal Politik Persistent Infringement dan Ancaman Bahayanya di Pilkada

26 Agustus 2024   13:26 Diperbarui: 27 Agustus 2024   13:46 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : Tangkapan layar instagram @najwashihab/kompas.com 

1. Kampanye Hitam: Melakukan kampanye yang bersifat negatif, menyebarluaskan informasi palsu atau menjelek-jelekan kandidat lawan dengan tujuan mempengaruhi persepsi pemilih. Potensi konfliknya sangat kuat terutama di wilayah-wilayah yang tanpa adanya Pilkada saja sudah rawan konflik. 

2. Pemalsuan Identitas dan Suara Ganda: Penggunaan identitas palsu atau pemalsuan dokumen untuk memberikan suara lebih dari satu kali dalam pemilu. Pelanggaran jenis ini di wilayah-wilayah tertentu sangat mungkin dilakukan ketika sistem pendataan pemilu tidak terintegrasi dan terdistribusi dengan baik. 

3. Politik Uang: Memberikan atau menerima uang atau hadiah secara tidak sah untuk mempengaruhi pemilih atau pihak terkait dalam proses pemilihan. Tingkat pelanggaran money politics atau vote buying di wilayah-wilayah pemilihan terutama wilayah tertinggal tentu cukup tinggi.

4. Penyalahgunaan Sumber Daya Negara: Penggunaan fasilitas atau sumber daya negara untuk kepentingan kampanye pribadi atau partai tertentu. Letak wilayah masing-masing daerah pemilihan, tentunya ikut berpotensi untuk menggunakan sumber daya negara dalam upaya kandidat kepala daerah meraih suara terbanyak terlebih saat meyakini bahwa wilayah pemilihannya minim pengawasan.

5. Manipulasi Surat Suara: Pencurian atau penggantian surat suara, atau tindakan lain yang merusak integritas hasil pemilihan. 

6. Intimidasi dan Ancaman: Mengancam atau mengintimidasi pemilih atau peserta pemilu untuk mempengaruhi hasil pemilihan. Termasuk misalnya lewat cara-cara merusak alat peraga pemilu salah satu calon kepala daerah di daerah pemilihan. 

7. Penggunaan Media dengan Tidak Adil: Memanipulasi atau mendominasi media massa dengan cara yang tidak adil untuk mendukung satu kandidat atau partai politik.

8. Pembatasan Akses Informasi: Menyebabkan pembatasan akses informasi atau kebebasan berpendapat yang dapat mempengaruhi pemilih dalam membuat keputusan.

Persistent infringement diadopsi dari salah satu jenis pelanggaran di dunia sepak bola, yang memiliki arti tindakan melakukan pelanggaran berulang kali dalam waktu singkat. 

Bila pelanggaran ini dilakukan seorang pemain atau pemain lainnya dalam satu tim, maka sanksinya bisa diberikan teguran, kartu kuning sampai kartu merah oleh wasit karena dapat membahayakan pemain lain dan merusak jalannya pertandingan. 

Beberapa pelanggaran yang dilakukan berulang kali dalam waktu singkat oleh seorang pemain atau pemain lainnya dalam satu tim tidak selalu berjenis sama. Namun strategi permainan tim yang demikian, bermain kasar atau keras, tentu bertujuan untuk melumpuhkan mental atau semangat tim lawannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun