Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengenal Politik Persistent Infringement dan Ancaman Bahayanya di Pilkada

26 Agustus 2024   13:26 Diperbarui: 27 Agustus 2024   13:46 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tingginya intensitas konflik juga menempatkan dua provinsi di Papua dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tertinggi di Indonesia pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017 dan 2018. Intensitas konflik yang tinggi menempatkan Papua masuk zona merah pelaksanaan pilkada langsung. Konflik bahkan terjadi hampir di setiap tahapannya. Apa akar masalahnya? 

Berdasarkan hasil penelitian tersebut setidaknya terdapat empat akar permasalahan yang memicu terjadinya konflik akibat pilkada langsung di Papua. 

Pertama; sikap tidak siap kalah, Kedua; masih bermasalahnya penerapan prosedur regulasi normal. Ketiga; penyelenggara Pilkada yang belum profesional dan independen, dan keempat; kendala administratif.

Tidak hanya di Papua, intensitas rawan konflik Pilkada juga terjadi di banyak wilayah. Akar permasalahan yang cenderung terbaca di berbagai wilayah lebih didominasi oleh sikap tidak siap kalah. Terutama ketika sudah menyangkut perkara harga diri seorang tokoh dari calon kepala daerah atau kelompok di satu wilayah.

Perkara harga diri seorang tokoh dari calon kepala daerah atau kelompok tidak siap kalah inilah yang menjadi salah satu bagian dari konteks arogansi lokalitas. Sebuah konteks konflik lokal yang dipicu pelanggaran atau kecurangan pemilu tetapi bisa berdampak luas sampai ke konflik sosial, ekonomi, agama dan konflik lainnya. 

Sehingga ketika ada pemantik sedikit saja yang menyentuh arogansi lokalitas, potensi konflik akan menjadi sebuah realitas konflik. Oleh karenanya, dibutuhkan pengawasan ketat terhadap proses Pilkada di tiap wilayah.

Terutama pengawasan ketat terhadap beraneka macam pelanggaran atau kecurangan di tiap wilayah pemilihan, yang condong dilakukan berulang kali dalam rentetan waktu sejak tahap pra pendaftaran calon hingga proses perhitungan suara final oleh salah satu calon, partisan maupun kelompok pendukungnya

Seperti itulah gambaran sebuah implementasi politik persistent infringement yang cenderung dilakukan oleh calon kepala daerah di banyak wilayah, yang sangat mengandung risiko konflik. Apa itu politik persistent infringement?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu. 

Secara garis besar, ketiga jenis pelanggaran pemilu yang terkandung di dalamnya perbuatan curang yang bisa dan cenderung dilakukan oleh calon kepala daerah, partisan maupun kelompok pendukungnya demi meraih kemenangan, merupakan ancaman bahaya Pilkada serius di setiap wilayah pemilihan. Sangat berpotensi menimbulkan konflik sehingga wajib diawasi secara ketat.

Dikutip dari liputan6.com, pelanggaran atau kecurangan pemilu dapat mencakup berbagai tindakan yang melanggar aturan dan prosedur pemilihan umum. Berikut beberapa contoh pelanggaran pemilu yang cenderung terjadi juga di Pilkada:  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun