"Sesungguhnya Allah mencatat berbagai kejelekan dan kebaikan lalu Dia menjelaskannya. Barangsiapa yang bertekad untuk melakukan kebaikan lantas tidak bisa terlaksana, maka Allah catat baginya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia bertekad lantas bisa ia penuhi dengan melakukannya, maka Allah mencatat baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipatnya sampai lipatan yang banyak." (HR. Bukhari no. 6491 dan Muslim no. 130)
Berniat baik tapi tidak dapat terlaksana saja sudah merupakan satu kebaikan, maka apa alasan bagi seseorang untuk tidak mau berbuat baik. Niat baik yang tidak terlaksana tapi berbuah kebaikan tentunya adalah niat yang berasal dari kesungguhan hati (tekad), dan tiada yang bisa menilai tekad (kesungguhan hati) seseorang dalam berbuat kebaikan kecuali Allah Subahanahu Wa Ta'ala.Â
Akan tetapi ada jenis kebaikan yang jika dilaksanakan justru akan mendatangkan dosa bagi pelakunya ketika dilakukan dalam kondisi yang dilarang atau haram hukumnya. Kebaikan itu adalah kebaikan orang-orang yang disebut dermawan; pemurah hati; orang yang suka berderma, memberi, berbagi, beramal atau bersedekah. Â
Seperti dikutip dari detik.com, dalam kondisi berikut ini seorang  yang suka berderma, memberi, berbagi, beramal seharusnya tidak disebut dermawan karena dilarang untuk bersedekah:Â
1. Sedekah dari Hasil Usaha yang Haram
Rizem Aizid dalam bukunya yang berjudul Di Bawah Naungan 'Arsy, menjelaskan bahwa sedekah menjadi haram jika diambil dari harta yang dihasilkan dengan cara haram seperti korupsi, pencurian, menipu orang lain, hingga bisnis narkoba.
2. Sedekah dengan Barang Haram
Mengutip buku Fiqh Muamalat karya Abd. Rahman Ghazaly, barang haram di sini yakni haram secara zat seperti daging babi.
3. Sedekah dengan Maksud Riya
Bersedekah dengan tujuan duniawi seperti ingin dipuji orang lain atau pamer (riya), ini juga termasuk jenis sedekah yang dilarang atau haram hukumnya.
4. Sedekah kepada Ahli Maksiat
Jenis sedekah yang haram yang dimaksud adalah sedekah yang diberikan memungkinkan digunakan untuk melakukan maksiat seperti judi, mabuk, maupun zina.
Tetapi sedekah atau berderma dapat berubah hukumnya menjadi wajib apabila seorang (Muslim) telah mampu dan berkecukupan bertemu orang lain yang kekurangan.Â
Maka jika ada orang meninggal kelaparan, yang di dekatnya terdapat orang-orang (Muslim) yang mampu dan berkecukupan serta mengetahui orang tersebut kelaparan tapi dibiarkan, hukum wajib dikenakan padanya. Sehingga dosa menjadi tanggungannya.Â