Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Kasus Hot51: Bahaya Ruang Stensil bagi Media Sosial Keluarga

30 Juli 2024   16:16 Diperbarui: 30 Juli 2024   21:13 984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Riki Achmad Saepulloh/KOMPAS.com

Pada 19 Juli 2024 saya menulis artikel "Fenomena Ruang Stensil, Edukasi Seks atau Sinyal Bahaya Narkolema?". Di tanggal 25 Februari 2024, kompas.tv menayangkan artikel berita yang diberi judul "Kronologi Kasus Pornografi Anak Jaringan Internasional: Modus Mabar Game Online, 8 Anak Jadi Korban", yang ditulis oleh Isnaya Helmi. 

Dalam kasus tersebut, pelaku menyasar korban melalui cara terselubung. Pelaku menyusup dengan cara mengajak korban berkenalan lewat sebuah komunitas grup game online free fire dan mobile legends di salah satu media sosial. Selanjutnya, pelaku mengajak korban main bersama (mabar) game online dan mulai berinteraksi via chat. 

Ketika berinteraksi dalam bermain game, pelaku memancing korban dengan sering memberikan gift, chip dan skin untuk menumbuhkan kepercayaan. Kamuflase pelaku dalam berbuat baik berlanjut ke dunia nyata hingga bujuk rayunya untuk memengaruhi korban dengan berbagai iming-iming hadiah dan uang, berhasil. 

Korban terdiri dari 8 anak. Delapan anak ini menjadi objek untuk pelampiasan seksual dari orang-orang dewasa, kemudian direkam, dan (konten pornografi) didistribusikan serta diperjualbelikan. Kasus pornografi anak ini berhasil diungkap  oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) di Amerika Serikat. Dalam kasus ini, terdapat lima tersangka yang ditangkap.

Pada akhir bulan Mei 2024, Polri juga berhasil menangkap pelaku penyebaran dan penjualan pornografi anak. Seorang tersangka, Deky, terbukti menyebarkan dan menjual ribuan video porno anak di Telegram. Total ada ratusan orang yang diduga telah mengonsumsi video asusila yang diedarkan tersangka. "Dari hasil penggeledahan ponsel tersangka, terdapat 398 pelanggan aktif di Telegram per 29 Mei 2024. Total ada 2.010 video yang telah disebarkan tersangka kepada pelanggannya."

Kasus yang mirip kemudian terjadi lagi, di akhir bulan Juli 2024. Seorang pelaku jual beli video porno anak-anak berhasil ditangkap Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng). Pelaku yang berinisial RS telah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Jateng menangkap RS di Wilayah Bojongsari, Alian, Kabupaten Kebumen.

Terkuaknya kasus-kasus video pornografi anak di ruang digital menunjukkan bahwa segmentasi pasar video pornografi anak amat diminati oleh sejumlah besar penggemar dan maniak pornografi atau sebut saja kriminal kelamin. Hal ini berarti menunjukkan pula bahwa anak merupakan target dari kejahatan industri pornografi. 

Selain itu, kasus-kasus video pornografi anak tersebut sekaligus memberikan informasi bahwa pelaku pornografi anak didominasi dan dimulai dari tindakan bujuk rayu dengan iming-iming, ancaman, paksaan atau cara manipulasi dan cara jahat lainnya. Informasi itu juga menunjukkan bahwa anak bukanlah pelaku yang melakukan perbuatan pornografi atas kemauan sadarnya. 

Oleh sebab itu, salah satu yang patut diwaspadai oleh media sosial keluarga di ruang digital adalah hadirnya ruang-ruang stensil yang bisa menjadi salah satu media paling efisien dan efektif bagi para pelaku dalam menjebak dan menjerat anak dan/atau remaja untuk ikut terlibat dalam perbuatan pornografi. Terlebih ketika ruang stensil yang diciptakan dikamuflase dalam wujud ruang-ruang game online atau ruang digital lainnya. Ruang-ruang kamuflase dan ruang-ruang stensil yang eksis tersebut akan menyasar titik lemah media sosial keluarga yang tidak memiliki pengawasan terhadap interaksi sosial digital anak dan/atau remaja.  

Sebuah kasus pornografi yang boleh disebut sebagai kasus Hot51 dan belum lama ini terungkap adalah bukti bahwa ruang stensil dalam bentuk yang jauh lebih vulgar dapat menyasar dan menghancurkan ruang keluarga di media sosial.  Sebab penyajian pornografi yang terdapat dalam kasus Hot51 adalah siaran langsung (live streaming). Hot51 sendiri merupakan sebuah aplikasi yang menyediakan antara lain layanan judi online dan layanan live streaming pornografi.

Ada satu film semi berjudul "Kaula***) 2024 dari negara tetangga yang berangkat dari kisah nyata dan menggambarkan tentang dunia pornografi di dunia digital yang terjadi hampir di seluruh belahan dunia. Sebuah film tentang wanita-wanita, laki-laki atau pasangan yang melakukan pekerjaan live streaming di aplikasi dewasa dengan melakukan adegan syur atau dewasa (porno) untuk mendapatkan sejumlah bayaran dari penyelenggara (aplikasi), agensi, atau penonton melalui gift, koin, saweran, tantangan dan lainnya lewat adegan-adegan senonoh. 

Seperti itu pulalah live streaming yang disajikan di aplikasi Hot51 sampai akhirnya seorang selebgram (seleb Instagram) sekaligus ibu rumah tangga berinisial, FSF (28), ditangkap polisi karena melakukan live streaming sampai bugil di aplikasi tersebut. Tak hanya FSF, dua pria berinisial YPP (33) dan AB (32) juga ikut diamankan. Keduanya berperan sebagai admin bagian keuangan yang melakukan pembayaran pada talent dan agensi aplikasi HOT51 atau perekrut host/talent.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan pengungkapan kasus itu diawali patroli cyber yang dilakukan oleh polisi. Mereka mengamankan ketiga pelaku di lokasi yang berbeda, yaitu di FSF di Cikole, Sukabumi, YPP di Tebet, Jakarta Selatan, dan AB di Pemalang, Jawa Tengah.

Penemuan kasus Hot51 adalah warning terhadap eksistensi ruang-ruang stensil bagi para keluarga (orang tua), para tokoh, dunia pendidikan, pemerintah, bangsa dan negara yang masih peduli untuk melahirkan generasi penerus bangsa yang cerdas, beretika, bermartabat, bermoral tanpa cacat mental. Terbebas dari bahaya pornografi (narkolema), judi, narkoba dan mental negatif agar menjadi manusia seutuhnya sehingga dapat membangun bangsa dan negara dalam mewujudkan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Referensi

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/05/31/13271531/polisi-tetapkan-deky-yanto-sebagai-tersangka-penjual-video-porno-anak-di

https://news.detik.com/berita/d-7462555/selebgram-sukabumi-ditangkap-gegara-live-streaming-bugil

https://regional.kompas.com/read/2024/07/23/125955878/jual-konten-pornografi-anak-di-medsos-warga-kebumen-ditangkap

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun