Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Berpikir Profesor

2 Agustus 2024   11:19 Diperbarui: 2 Agustus 2024   11:34 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Profesor didefinisikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) sebagai pangkat dosen tertinggi di perguruan tinggi; guru besar; maha guru. Artinya, profesor atau guru besar merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik, tidak pula diberikan hanya berdasar elektabilitas tokoh. 

Berlandaskan Pasal 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, yang juga tercantum dalam Permendikbud RI Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. 

Selanjutnya, secara sederhana, salah satu syarat untuk mendapatkan gelar profesor dengan mengacu pada definisi di atas adalah masih mengajar (aktif) di perguruan tinggi, universitas atau satuan pendidikan tinggi lainnya. Artinya, gelar profesor sejatinya diberikan atau diraih oleh pengajar (Dosen) aktif dan telah memenuhi syarat berikut seperti diolah dari berbagai berita daring :

1. Telah mengajar sebagai Dosen minimal 10 tahun.

Baca juga: Berpikir Maestro

2. Sudah mempunyai ijasah atau gelar doktor minimal 3 tahun.

3. Menduduki jabatan lektor kepala minimal 2 tahun.

4. Memiliki artikel ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemenristekdikti dengan SJR jurnal atau JIF Clarivate Analytics Web of Science tertentu sesuai dengan rata-rata nilai faktor dampak (impact factor) di klaster bidang ilmunya.

5. Melampirkan bukti proses pembimbingan paling sedikit setara 80 (delapan puluh) angka kredit yang berasal dari bimbingan Tugas Akhir, KKL, KKN, PKL, Magang, Kegiatan Kemahasiswaan.

6. Angka kredit kumulatif dari tugas pokok dan penunjang tugas minimal di angka 850.

Berdasar sejumlah persyaratan di atas, maka akan sangat sulit bahkan boleh dikatakan tidak akan mungkin bagi pejabat publik dan pesohor bisa mendapatkan gelar profesor. Tapi untuk apa sebenarnya pejabat publik dan pesohor berburu gelar profesor atau guru besar? 

Baca juga: Apa itu Spatles?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun