Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengakomodasi Niat Ibadah Umat Lewat Hewan Kurban Sesuai Syarat

12 Juni 2024   13:48 Diperbarui: 12 Juni 2024   14:12 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: SHUTTERSTOCK/UNTUNGSUBAGYO/Kompas.com

Ada sebuah narasi yang kerap terbangun terkait harga hewan kurban yang tidak boleh ditawar saat membeli, lantaran hewan yang dibeli adalah untuk amal ibadah sehingga cenderung tidak pada tempatnya sesuatu yang dilakukan untuk amal ibadah didapat melalui tawar-menawar harga. Tetapi apakah benar membeli hewan kurban tidak boleh ditawar?

Dari sebuah kanal YouTube video, Ustaz Abdul Somad mendapatkan sebuah pertanyaan, "Apa boleh kita menawar harga hewan kurban?" Dengan singkat namun jelas, Ustaz Abdul Somad menyebutkan bahwa boleh hukumnya menawar harga hewan kurban. "Boleh," kata Ustaz Abdul Somad. 

Selanjutnya, Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa tak ada dalil atau hadis yang melarang tawar menawar harga hewan kurban. Memangnya mengapa orang menawar hewan kurban untuk amal ibadah yang ingin dilaksanakannya?

Boleh jadi orang menawar harga karena menurutnya harga hewan kurban dipatok terlalu mahal terlebih bila sudah diketahui harga pasarannya . 

Juga bisa jadi karena harga hewan kurban yang dijual ternyata telah melambung tinggi melebihi hasil tabungan yang dimiliki dan diperkirakan cukup untuk membeli hewan kurban . Oleh karena itu, agar niatnya menabung untuk berkurban terlaksana, maka ia memilih untuk menawar harga hewan kurban.

Ketika menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha,'Lebaran Haji' atau Hari Raya Kurban banyak orang tertarik bisnis hewan kurban, seperti juga banyak orang yang tertarik untuk melaksanakan amalan ibadah kurban. 

Bisnis hewan kurban yang dijalankan oleh sejumlah orang tentu saja dalam rangka mengakomodasi kebutuhan niat ibadah umat Islam untuk melaksanakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi yang mampu, yakni kemampuan untuk melaksanakan ibadah kurban, yang identik dengan kemampuan membeli hewan kurban tanpa mengganggu kebutuhan pokok. 

Bagi mereka yang mampu, amal ibadah kurban bisa dilaksanakan setiap tahun. Bagi mereka yang tergolong kurang mampu tapi memiliki niat kuat untuk melaksanakan amal ibadah kurban, umumnya dilalui dengan upaya mengumpulkan uang hingga bertahun lamanya. 

Ketertarikan banyak orang untuk melaksanakan amalan ibadah kurban meskipun tergolong belum mampu, dapat dilihat dari cara mereka memperoleh uang untuk membeli hewan kurban agar bisa dikategorikan mampu adalah dengan aktivitas menabung khusus untuk hewan kurban. 

Mampu di sini merujuk pada kriteria seseorang yang mempunyai harta berlebih dan ketika hartanya digunakan untuk berkurban tidak mengganggu kebutuhan pokoknya.

Sayangnya, ketika seseorang yang mempunyai niat berkurban dan berupaya memenuhi kriteria mampu tadi, serta telah menabung hingga terhitung tahun lalu dirasa cukup untuk membeli hewan kurban, niat beberapa di antara mereka seringkali terganjal oleh kenaikan harga hewan kurban yang selalu saja terjadi di setiap momentum Hari Raya Kurban. 

Sehingga niat ibadah sejumlah umat untuk melaksanakan kurban tidak dapat terakomodasi secara keseluruhan. Lalu bagaimana seharusnya niat ibadah umat untuk berkurban dapat diakomodasi oleh orang-orang yang menjalankan bisnis hewan kurban?

Tak bisa disangkal jika hal pertama yang cenderung diinginkan oleh orang-orang yang menjalankan bisnis hewan kurban adalah profit, laba, keuntungan atau cuan. 

Perihal mengakomodasi hewan kurban untuk memenuhi niat ibadah umat secara menyeluruh tentu saja bukan tujuan utama sehingga harga hewan kurban yang dijual pun tidak berdasarkan niat amal ibadah untuk bersedekah. Oleh karenanya, salah satu alasan yang barangkali memunculkan narasi tentang membeli hewan kurban tak boleh ditawar datang dari sisi bisnis.

Namun mengakomodasi niat ibadah umat lewat hewan kurban tidak sekadar memasang harga hewan kurban yang dipatok masuk akal dan tidak dijadikan ladang manfaat dengan menaikkan harga setinggi mungkin dengan alasan permintaan meningkat tapi ketersediaan hewan kurban menurun, ongkos distribusi ikut naik, dan tidak menarasikan pembelian hewan kurban yang diniatkan untuk amal ibadah tidak boleh ditawar. 

Selain tentang harga, akomodasi yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang menjalankan bisnis hewan kurban untuk para pembeli hewan kurban adalah pemenuhan syarat-syarat hewan kurban yang dijual. Adapun syarat-syarat hewan kurban yang harus diakomodasi oleh orang-orang yang menjalankan hewan kurban seperti dikutip dari situs resmi baznas.go.id adalah berikut:   

1. Jenis Hewan Kurban

Para ulama telah sepakat bahwa hewan kurban harus dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Sebagaimana telah Allah sampaikan dalam firman di QS. Al-Hajj:34 sebagai berikut :"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."

2. Usia Hewan

Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi, yaitu:

Unta: Minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam.

Sapi: Minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

Kambing: Minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.

Domba: Minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.

Usia hewan ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.

3. Kondisi Fisik Hewan

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain:

Hewan yang buta sebelah atau keduanya.

Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas.

Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal.

Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.

Hewan yang memiliki kondisi seperti ini tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.

Demikian syarat hewan kurban yang harus diakomodasi oleh orang-orang yang menjalankan bisnis hewan kurban. Di luar syarat tersebut seperti syarat kepemilikkan hewan kurban dan waktu penyembelihan tidak menjadi keharusan bagi penjual hewan kurban untuk ikut mengakomodosi. 

Poin penting pada keharusan mengakomodasi bagi para penjual hewan kurban adalah soal harga hewan kurban. Jangan sampai harga hewan kurban yang dijual membuat orang-orang yang telah menabung jadi membatalkan niat melaksanakan amal ibadah kurban hanya karena harga yang dijual terlalu tinggi, di atas rata-rata harga normal pasar, dan tidak bisa ditawar sama sekali.

Referensi

https://baznas.go.id/artikel-show/Syarat-Hewan-Kurban:-Apa-Saja-yang-Harus-Dipenuhi/477

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun