Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menggagas RKAV dan RKAP di Dunia Digital Lewat Kasus Sebelum 7 Hari Sesudah 7 Tahun

6 Juni 2024   06:07 Diperbarui: 6 Juni 2024   06:37 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Fly over Talun (perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon) di Jalan Talun, Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon. 

Sementara bila menelisik kilas balik atas kasus Vina Cirebon yang kejadiannya bermula di tahun 2016 silam dengan tempat kejadian perkara (TKP) berdasar 6 titik lokasi yang sama, yakni TKP yang seharusnya dapat memberikan bukti petunjuk, kronologis rangkaian kejadian sekaligus alat bukti secara scientific crime investigation, mengapa malah tidak menjadi topik utama perbincangan publik digital saat itu. 

Dahulu publik lebih cenderung terfokus untuk membincang kejadian sebelum 7 hari ketika kasus Vina menjadi viral setelah beredarnya video seorang bernama Linda yang diinformasikan sebagai teman Vina yang mengalami kerasukan. Suatu fenomena gaib yang oleh sebagian besar orang disebut kerasukan jin qorin dan sejumlah orang lainnya menyebut sebagai arwah Vina. 

Terlepas dari apapun yang menyebabkan terjadinya fenomena gaib yang coba memberikan petunjuk atas apa yang menimpa Vina dan Eky, semestinya jika masyarakat menghendaki keadilan, yang seharusnya jadi topik perbincangan adalah kejanggalan yang juga sudah tampak sejak terjadinya peristiwa sampai ke tujuh hari setelahnya. Yakni suatu peristiwa nyata yang awalnya disebut sebagai peristiwa kecelakaan, dan karena beberapa kejanggalan peristiwa kecelakaan berubah menjadi kasus pembunuhan. 

Lalu sesudah 7 tahun, kasus pembunuhan itu oleh tim kreatif sineas perfilman coba diangkat melalui karya film dan diterjemahkan ke dalam judul "Vina Sebelum 7 Hari". Menariknya, sesudah 7 tahun dan memasuki tahun ke 8, melalui film "Vina Sebelum 7 Hari", kasus Vina kembali bergulir sampai menggelinding menjadi bola liar yang memantul ke sana kemari. 

Pantulan liarnya muncul di berbagai platform digital dan platform media sosial seiring kemunculan sejumlah kejanggalan yang kembali mengemuka, bersuaranya saksi-saksi dan informasi tentang sejumlah fakta persidangan yang menyebar di media sosial hingga beredar gambar-gambar tangkapan layar yang diduga atau diklaim berasal dari video CCTV, yang membuat banyak orang akhirnya berkomentar, beropini, beranalisa, bergerak ikut mencari bahkan sampai berani melakukan tuduhan dan ancaman terhadap seseorang di ruang digital. 

Maka beranjak dari kegaduhan atas komentar, opini, analisa, pencarian, tuduhan dan ancaman di ruang digital yang menimbulkan beraneka persepsi, kontroversi, pertentangan, polemik, hujatan, perundungan sampai melahirkan ruang-ruang viral terkait kasus Vina Cirebon dengan konteksnya masing-masing, sudah sepatutnya kasus sebelum 7 hari sesudah 7 tahun ini menjadi pelajaran bagi aspek hukum berikut para pemangkunya untuk menggagas TKP sesudah TKP. 

Gagas TKP sesudah TKP yang dimaksud adalah menghadirkan tempat kejadian perkara yang dapat hadir di ruang digital oleh masyarakat melalui ruang-ruang digital yang selanjutnya disebut sebagai RKAV atau Ruang Kejadian Awal Viral dan RKAP atau Ruang Kejadian Asal Perkara yang melalui uji digital forensik akan menjadi sebuah petunjuk bukti digital sehingga dapat membantu menyelesaikan kasus-kasus di dunia offline yang belum mampu dipecahkan maupun kasus-kasus online yang membutuhkan bukti jejak digital yang validitasnya tak bisa terbantahkan. 

Gambar tangkapan layar yang diduga atau diklaim berasal dari video CCTV kejadian di kasus Vina Cirebon dan belum lama ini viral merupakan sebuah informasi yang dapat dirujuk untuk menemukan Ruang Kejadian Awal Viral (RKAV) dan Ruang Kejadian Asal Perkara (RKAP).             

RKAV adalah ruang pertama yang terdeteksi mengunggah sebuah konten viral, apapun konteksnya dan bersentuhan dengan peristiwa hukum. Maka RKAV identik dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di dunia digital. Sedangkan RKAP adalah ruang pertama yang memunculkan konten dalam konteks apapun terkait peristiwa hukum, baik peristiwa hukum yang terjadi online maupun peristiwa hukum yang terjadi offline dan diangkat atau terangkat ke dunia digital. Maka RKAP juga identik dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di dunia digital. 

RKAV dan RAKP yang digagas untuk istilah TKP di dunia digital tentu saja harus melewati serangkaian uji forensik agar dapat memastikan ruang tersebut sebagai RKAV dan RKAP di ruang digital dan menempatkannya sebagai locus delicti digital dan tempus delicti digital yang valid. Sebab dari RKAV atau RKAP inilah bukti otentik digital dapat ditemukan. Apa kaitan gagasan RKAV dan RAKP di kasus sebelum 7 hari sesudah 7 tahun? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun