Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menggagas RKAV dan RKAP di Dunia Digital Lewat Kasus Sebelum 7 Hari Sesudah 7 Tahun

6 Juni 2024   06:07 Diperbarui: 6 Juni 2024   06:37 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Poster Sebelum 7 hari . Radarmojokerto.jawapos.com

Kasus Vina Cirebon kini sedang ramai menjadi sorotan masyarakat di 2 dunia, yakni dunia nyata dan dunia maya. Malah ada yang menyebutnya di 3 dunia. Satu persatu kejanggalan terlihat, kemunculan saksi-saksi hingga informasi tentang fakta persidangan yang beredar di ranah digital mulai jadi bahan perbincangan dan perdebatan. 

Tetapi bukannya membuat kasus semakin terbuka secara terang benderang, kejanggalan, keterangan saksi dan informasi fakta persidangan yang diperdebatkan justru semakin menyasar ke mana-mana dan seolah tertutup kabut. 

Bahkan baru-baru ini telah beredar gambar tangkapan layar di media sosial, yang katanya berasal dari video CCTV saat kejadian 8 tahun yang lalu. Sehingga kemunculan tangkapan layar tersebut seolah hendak menguatkan informasi tentang fakta persidangan bahwa video CCTV yang pernah diminta untuk dibuka oleh salah satu kuasa hukum sebetulnya benar adanya dan harusnya bisa dibuka. 

Namun secara hukum, video CCTV yang dapat dijadikan alat bukti otentik harus melalui serangkaian uji digital forensik. Oleh karenanya, gambar tangkapan layar yang beredar dan diduga atau diklaim berasal dari video CCTV pada malam kejadian setelah 7 tahun itu, perlu ditelisik keaslian, sumber awal dan keberadaannya. 

Sebelum viral gambar tangkapan layar yang kabarnya berasal dari video CCTV atas kejadian di malam naas itu, aparat kepolisian telah coba melakukan prarekonstruksi di 6 titik lokasi tempat kejadian perkara (TKP), yaitu:

1. Warung nasi di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. 

2. Cucian motor atau mobil di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. 

3. Tempat nongkrong di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. 

4. TKP eksekusi kedua korban di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. 

5. Warung di sekitar Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun