Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sanksi Teguran Keras: Alasan Mengapa Efek Jera Tak Membuat Jera

4 Maret 2024   22:33 Diperbarui: 4 Maret 2024   22:50 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Freefik/kompas.com

Sekeras-kerasnya teguran, pasti tidak akan merubuhkan kursi. Jangankan rubuh, bergetar pun tidak. Konsekuensi sanksi teguran keras atas pelanggaran administrasi maupun etik diharapkan agar pelakunya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. 

Begitu pulalah kira-kira informasi yang didapat dari berbagai portal berita daring terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia atas pelanggaran melakukan kampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik, yaitu mendapat sanksi teguran keras. 

Seperti dinukil dari kompas.com, Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Fuadi, membacakan putusan berikut, "Menyatakan Terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi". 

Di lain kasus, dalam film dokumenter Dirty Vote ada 3 bukti pelanggaran administrasi atau etik oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari yang dikupas, yaitu: Kesatu, kasus "Wanita Emas" dengan sanksi 'peringatan keras terakhir. Kedua,  kasus keterwakilan perempuan yang dikenakan sanksi 'peringatan keras', dan ketiga, kasus pencalonan anak presiden yang juga terkena sanksi sama dengan kasus kesatu, 'peringatan keras terakhir'

Sanksi teguran keras, peringatan keras atau peringatan keras terakhir ini maksudnya bagaimana? Masyarakat yang tidak memahami sanksi hukum pastilah bertanya-tanya. 

Pada contoh keempat kasus atas pelanggaran administrasi atau etik yang terjadi di atas tadi dan telah dinyatakan melanggar serta dikenakan sanksi teguran keras, peringatan keras atau peringatan keras terakhir , pelanggaran-pelanggaran berikut sanksinya merupakan bagian dari UU Pemilu dalam aspek hukum pemilu, yang secara epistemologi berada dalam ranah hukum administrasi. 

Apakah sanksi ranah hukum administrasi seringan itu? Bila setelah peringatan keras terakhir ternyata pelanggar masih melakukan kesalahan yang sama, selanjutnya terkena sanksi apa? 

Mengetahui informasi tersebut, seringkali segala bentuk sanksi hukum dikorelasikan dengan efek jera. Suatu efek hukum atas pemberian sanksi hukum  kepada orang-orang yang terbukti melanggar suatu Undang-undang atau hukum, yang diharapkan tidak mau, tidak berani atau mengulang kesalahan yang sama; kapok. Benarkah orang yang terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum akan jera berdasar sanksi hukum yang diterimanya?

Di kasus-kasus kriminal, yang jika terbukti bersalah akan mendapatkan sanksi hukum mulai dari sanksi ringan hingga berat bergantung dari kasusnya. Tetapi sejumlah sanksi yang dikenakan nyatanya tidak memberikan efek jera pada sebagian pelaku. Fakta datanya sekarang mudah ditemukan di banyak kasus kriminal yang terekspos di berbagai berita daring maupun yang diceritakan oleh berbagai macam channel di youtube.

Bila sanksi hukuman penjara hitungan tahun, denda hingga hukuman mati saja tidak membuat jera, apa yang bisa diharapan dari sanksi teguran keras, peringatan keras atau peringatan keras terakhir?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun