Mahalnya biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) sudah lama dikeluhkan oleh banyak mahasiswa. Viralnya postingan sebuah akun X seorang mahasiswa tentang keluhan pembayaran UKT yang diberi solusi melalui skema pinjaman online (pinjol) melalui platform DanaCita, yang kabarnya telah bekerja sama dengan kampus ITB, kini sedang menjadi sorotan.
Meskipun platform DanaCita yang terkait skema pinjaman online telah mengantongi izin sah yang diterbitkan oleh OJK, tetapi publik merasa bahwa skema pinjaman online untuk pembayaran UKT bukan solusi tepat.
Dengan melihat berbagai fakta kasus tentang orang-orang yang terlibat pinjol, mulai dari mengalami teror verbal, intimidasi, serangan fisik hingga kehilangan nyawa karena putus asa atau penghilangan nyawa sebab tak mampu bayar, seharusnya tidak elok atau tepat bila salah satu solusi pembayaran UKT adalah skema pinjaman online. Â Â
Kisah penagih hutang (debt collector) masuk area kampus untuk menekan mahasiswa membayar hutang atas piutangnya demi melunasi pembayaran UKT ke pihak kampus agar tetap bisa melanjutkan kuliah memang cenderung belum ada beritanya. Â
Teror atau serangan  terhadap mahasiswa galbay (gagal bayar) atas angsuran pinjaman dana pendidikan yang harus dibayarkan perbulan, baik melalui media massa atau media online juga belum terbaca ada beritanya. Tetapi apakah informasi tersebut menunjukkan bahwa skema pinjaman online dengan bunga tinggi hanya sekadar tuduhan belaka?
Mengutip sebuah portal berita bisnis, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan bahwa OJK telah memanggil DanaCita pada Jumat, 26 Januari 2024 untuk meminta penjelasan permasalahan tentang skema pinjaman online tersebut.
Aman menjelaskan, platform DanaCita merupakan platform fintech yang telah memperoleh izin dari OJK pada 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan biaya pendidikan. Terkait sebagai salah satu metode pembayaran di ITB, DanaCita menyatakan bukan pinjaman online atau pinjol, karena istilah itu sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak illegal, tidak beretika dan berkonotasi negatif.
"DanaCita adalah penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab", ujar Direktur Utama DanaCita, Alfonsus Wibowo, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (31/1/2024).
Berdasarkan konfirmasi tersebut, maka tuduhan skema pinjaman online berbunga tinggi yang dapat menimbulkan masalah galbay bagi mahasiswa peminjam, tidak beralasan.Â
Terlebih pihak kampus ITB telah memaparkan bahwa mahasiswa yang meminjam untuk pembayaran kuliah DanaCita langsung di transfer ke kampus, dan mahasiswa yang mengajukan pembiayaan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari orangtua yang bersangkutan.
Artinya, proses pinjaman dari DanaCita untuk membantu biaya pendidikan mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan pembayaran, keamanannya telah dijamin, baik oleh pihak perusahaan pembiayaan fintech maupun pihak kampus itu sendiri. Sehingga jangan membayangkan mahasiswa galbay akan menerima tekanan, teror atau serangan dari debt collector.Â
Namun, yang patut diwaspada atas berita pemberian pinjaman bagi pembiayaan pendidikan mahasiswa di kampus adalah adanya kemungkinan infiltrasi dari berbagai pihak perusahaan pendanaan atau peminjam perorangan lainnya untuk berupaya mengambil celah dan memanfaatkan peluang yang sudah terbuka.
Infiltrasi yang dimaksud akan mengambil atau mencuri data mahasiswa yang terindeks dalam daftar mahasiswa yang belum mampu membayar atau menunggak biaya uang kuliah tunggal.
Kemudian data itu dimanfaatkan dengan teknik phising dan semacamnya atau dengan memberikan penawaran bantuan pinjaman tanpa bunga bahkan bantuan cuma-cuma dengan syarat dan ketentuan berlaku, yang ujungnya bukan tertolong, melainkan menimbulkan kerugian ganda.
Dampak bocornya data mahasiswa yang mengundang orang-orang menawarkan bantuan cuma-cuma tetapi dengan syarat dan ketentuan berlaku pada mahasiswa yang memiliki masalah pembayaran uang kuliah kelak memunculkan debt collector dalam bentuk lain.
Tetapi orang-orang yang memberikan bantuan cuma-cuma dengan dalih menolong ini sesungguhnya sedang berupaya menanam budi (kebaikan), yang kelak berharap balas jasa. Dalam konteks hutang budi inilah debt collector bertransformasi menjadi penjasab. Apa yang dimaksud penjasab?
Penjasab diambil dari kata "penagih jasa atas budi", maksudnya adalah orang yang melakukan tagihan berupa balas jasa kepada orang yang berhutang atas budi (kebaikan) yang diberikannya.
Penjasab bisa lebih berbahaya dari debt collector sebab selain menebar teror verbal, serangan fisik, mengancam nyawa seperti apa yang dilakukan oleh debt collector, penjasab seringkali meminta balas jasa dengan menyerahkan harga diri, kesucian atau kerja sama dalam perbuatan jahat.
Untuk menggambarkan bagaimana penjasab bisa lebih berbahaya dari debt collector, secara umum penjasab dapat ditemukan pada kasus-kasus berikut ini:
- Kasus-kasus anak perempuan di bawah umur harus menikah dengan laki-laki dengan usia yang jauh di atasnya demi melunasi hutang orangtua yang tak kunjung sanggup dibayar.
- Kasus-kasus perampasan kegadisan atau keperjakaan (kesucian) sebagai balas jasa atas bantuan atau pemberian yang dinilai setara sebagai budi (kebaikan), misal pemberian narkoba gratis bagi pecandu yang nanti pada kelanjutannya harus ditebus dengan mengorbankan tubuhnya. Â
- Pada kasus-kasus kriminal perkosaan, perampokan atau pembunuhan misalnya, ada temuan pada beberapa kasus dengan pelaku lebih dari satu orang, yang beberapa pelaku di antaranya hanya ikut melakukan karena ingin balas jasa atas kebaikan yang pernah diterimanya dari pelaku utama.
Demikian gambaran bahaya penjasab pada kasus-kasus umum yang pernah terjadi. Karenanya dengan berbekal data mahasiswa yang memiliki kesulitan ekonomi, bukan tidak mungkin orang-orang yang berniat membantu dalam tanda kutip mulai menebar pesona, mengintai dan mengincar mahasiswa lalu menawarkan atau memberikan bantuan (usaha menanam budi) yang sesungguhnya bukan budi kebaikan dan tidak cuma-cuma, tengah mencari mangsa.
Hingga sampai masanya nanti, mangsa-mangsa yang telah terperangkap akan didatangi oleh orang-orang itu sebagai penjasab. Oleh karenanya, bantuan yang dinilai sebagai budi (kebaikan) dan diberikan oleh orang-orang semacam yang bisa disebut heroik palsu, lantaran bantuannya hanya merupakan upaya untuk mendapatkan imbal balik atau balas jasa dalam bentuk yang diinginkan dari mahasiswa tersebut, sangat perlu diwaspadai.
Akhir kata, waspada penjasab! Â Â Â
Referensi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H